PROSESNEWS.ID – Divisi Advokasi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Gorontalo, Ikrar Setiawan Akase, akhirnya mengambil langkah hukum terkait pemberitaan tentang salah satu calon kepala daerah di Kabupaten Bone Bolango yang diduga masih memiliki tunggakan utang piutang, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Terpantau, Ikrar mendatangi kantor Bawaslu Bone Bolango pada Kamis (24/11/2024) sekitar pukul 21.00 WITA. Ia diterima langsung oleh salah seorang staf Bawaslu Bone Bolango. Dalam keterangan persnya, Ikrar menjelaskan, informasi ini berdasarkan laporan seorang bernama Lion Hidjun, yang menyebut calon kepala daerah Ismet Mile masih memiliki utang dengan rincian sebagai berikut:
- Kelebihan pembayaran BBM kepala daerah pada tahun 2008 sebesar Rp70 juta.
- Pembangunan instalasi listrik di rumah pribadi pada tahun 2009 sebesar Rp124 juta.
- Pemberian tambahan penghasilan untuk bupati yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan pada tahun 2009 sebesar Rp91 juta.
- Kelebihan pembayaran SPPD dan belanja penunjang operasional bupati sebesar Rp30 juta.
Total utang yang bersangkutan sekitar kurang lebih Rp300 juta.
Ia menyoroti Surat Keterangan Pengadilan yang menyatakan Ismet Mile tidak memiliki utang piutang dan tidak dinyatakan pailit berdasarkan penetapan pengadilan.
Menurutnya, pengadilan hanya mengandalkan pernyataan tertulis pemohon tanpa melakukan penelusuran mendalam di lapangan.
Ikrar menegaskan, Ismet Mile telah melanggar salah satu syarat pencalonan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menyatakan calon kepala daerah tidak boleh memiliki tanggungan utang perseorangan maupun badan hukum yang merugikan keuangan negara.
Dengan tidak terpenuhinya salah satu syarat tersebut, Ismet Mile seharusnya dicoret dari kontestasi Pilkada Bone Bolango. Jika tidak, KPU maupun Bawaslu berpotensi dipidanakan sebagaimana diatur dalam Pasal 180 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal tersebut berbunyi “Setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota atau meloloskan calon dan/atau pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 96 (sembilan puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah)”.
Ikrar yang merupakan mantan Divisi Penindakan Bawaslu Kota Gorontalo itu, meminta Bawaslu Bone Bolango segera mengambil langkah cepat, progresif, dan terukur dalam waktu dua hari sebelum hari pencoblosan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bawaslu Bone Bolango belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah hukum yang diambil oleh Ikrar Setiawan Akase.