PROSESNEWS.ID – Empat orang warga diamankan tim Patroli Kodim 1304 Gorontalo. Pasalnya, mereka di dapati sedang asik mengonsumsi minuman keras (Miras) di Jl. Nani Wartabone. Rabu, (25/12/2019).
Semuanya langsung dibawa dan diamankan di Markas Kodim 1304 Gorontalo. Beserta barang bukti berupa 1 botol minuman mineral ukuran 1.5 Liter Miras Jenis Cap tikus yang sudah dicapur dengan minuman Hemaviton.
Anggota Unit Intel Kodim 1304/Gorontalo, Serka Supratman menjelaskan, pemberantasan Miras akan terus dilakukan. Kodim 1304/Gorontalo, guna mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas. Khususnya di wilayah tanggung jawab Kodim 1304/Gorontalo.
“Menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2020. Pengamanan dan Patroli Kodim 1304 Gorontalo akan terus dilaksanakan, secara ketat. Hal ini untuk mewujudkan situasi wilayah yang kondusif, jelang dan selama pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru 2020,” jelasnya.
Lebih lanjut kata Supratman, ke Empat warga tersebut, telah diberikan hukuman berupa Pus Up dan pengucapan Pancasila, serta menyanyikan lagu Garuda Pancasila sebagai efek jera.
“Usai di lakukan pembinaan, ke-empat warga ini, kami pulangkan kepada keluarganya. Tapi dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya secara tertulis.” Pungkasnya