PROSESNEWS.ID – Team Rajawali Polres Gorontalo Kota berhasil mengamankan pelaku penikaman inisial FL alias Fitra (24) warga Kelurahan Libuo Kecaman Dungingi Kota Gorontalo.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto, melalui kasat reskrim Iptu Nauval Seno, menjelaskan bahwa FL diamankan atas kasus penganiayaan terhadap korban Muhammad Aprianto Datukramat (23). Kasus tersebut terjadi di Kelurahan Talumolo. Minggu, (23/01/2022) sekitar pukul 04.30 wita.
“Korban mengalami 5 luka tusukan yakni di bagian bokong sebelah kiri, bahu kiri, kepala, telinga dan jari kelingking kanan,” jelasnya.
Lanjut Iptu Nauval, kejadian bermula ketika FL melihat korban sedang adu mulut dengan teman pelaku yakni Lk.Ilham. Melihat hal tersebut FL langsung menusuk korban.
“Saat kejadian itu terjadi pelaku FL sudah dibawah pengaruh minuman keras, dan saat ini korban sedang dirawat di rumah sakit,” ujarnya.
“Pelaku dan barang bukti 1 bilah pisau sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Reporter : Reza Saad