
PROSESNEWS.ID – Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) dan Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Kabupaten Pohuwato, mengapresiasi putusan sidang majelis Pakem Pohuwato, terkait Dugaan aliran sesat di salah satu Yayasan Kecamatan Paguat.
“Kami dari GPII Pohuwato, mengapresiasi langkah Tim Pakem yang telah memutuskan aliran yang mengatasnamakan ajaran Thareqat Naqsabandiyah di Kecamatan Paguat sesat dan menyesatkan,”ujar Ketua GPII Pohuwato Abdul Irsak, kepada Prosesnews.id, (11/06/2021).
Sebagai organisasi kepemudaan Islam di Pohuwato, Abdul Irsak mengimbau kepada seluruh masyarakat pada umumnya, ke depan harus lebih berhati-hati lagi dalam menilai atau mengikuti aliran-aliran keagamaan.
“Harus dilihat dari sisi syariatnya, apakah ajarannya sudah sesuai dengan apa yang tercantum dalam ajaran Islam, apakah sesuai dengan ajaran yang kita anut. Pada intinya kita harus lebih berhati-hati lagi,”tutur Irsak.
Senada dengan itu, Wakil Ketua LP-KPK Pohuwato, Edo Sijaya, juga memberikan apresiasinya. Ia menilai, kerja-kerja tim Pakem yang terlibat didalamnya termasuk MUI Pohuwato, sangat profesional sebelum mengeluarkan putusannya.
Tak hanya itu, LP-KPK dan GPII juga meminta, agar pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Pohuwato, segera menyelesaikan proses laporan dugaan Kasus Asusila yang diduga kuat dilakukan oleh oknum guru besar dari Yayasan tersebut.
Reporter : Iskandar Badu