Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemkot Gorontalo

Marten Minta Pemantapan Penyusunan LKPD Tahun 2023 Sebelum Jatuh Tempo

Editor by Editor
9 Jan 2024 23:43
in Pemkot Gorontalo

PROSESNEWS.ID — Rapat kerja teknis yang digelar oleh Badan Keuangan Kota Gorontalo pada Senin (08/01/2024) menjadi arena bagi Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, untuk mengevaluasi dan memberikan arahan terkait penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 Kota Gorontalo.

Pada pertemuan resmi tersebut, fokus utama Marten adalah menangani waktu jatuh tempo penyusunan LKPD Kota Gorontalo tahun 2023. BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo telah menetapkan tanggal 28 Maret 2024 sebagai batas waktu penyerahan LKPD tersebut, namun Wali Kota menginginkan penyerahan sebelum jatuh tempo.

“Saya minta semua instansi di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo untuk fokus pada penyusunan LKPD tahun 2023, dan kalau bisa sebelum jatuh tempo sudah diserahkan,” tegas Wali Kota.

Baca Juga: BPK RI Dorong Peningkatan Pengelolaan Keuangan Kota Gorontalo

Lebih lanjut, Marten juga mengajukan permintaan kepada seluruh pejabat instansi untuk mempersiapkan dokumen realisasi anggaran.

Menurutnya, dokumen ini akan menjadi kunci penting terutama saat proses audit keuangan yang akan dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo.

“Persiapan dokumen realisasi ini harus dilakukan sejak dari sekarang, karena dokumen ini akan dibutuhkan bukan hanya di tahun ini, akan tetapi pada setiap pemeriksaan itu dilakukan. Kemudian saya minta semua melakukan rekonsiliasi anggaran,” pungkasnya.

Dengan adanya arahan ini, diharapkan seluruh instansi terkait dapat bekerja sama secara optimal guna memastikan kelancaran penyusunan LKPD tahun 2023 Kota Gorontalo dan memenuhi tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Tags: BPK-RI Perwakilan Provinsi GorontaloKota GorontaloLKPD Tahun 2023Marten Tahapemerintah kota gorontaloPemkot GorontaloPenyerahan LKPD Tahun 2023 Sebelum Jatuh TempoPenyusunan LKPD Tahun 2023
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Program Bantuan Pangan 2025 Menjangkau 1.001 Keluarga di Kota Gorontalo

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menyalurkan 1.001 paket bantuan pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di...

Kabel Telekomunikasi Semrawut, DPRD Kota Gorontalo Akan Panggil Pihak Terkait

by Editor
11 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Komisi III DPRD Kota Gorontalo melakukan kunjungan lapangan di sejumlah titik, termasuk di Jalan Piola Isa dan Jalan...

Irwan Hunawa Ajak Masyarakat Teladani Nilai Perjuangan Pahlawan

by Editor
11 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, mengajak seluruh masyarakat untuk merefleksikan kembali perjuangan para pahlawan dalam momentum Hari...

Sejumlah warga Gorontalo abadikan momen saat menerima beras dari 'Kaka Bos' Yopri Adam

Warga Gorontalo Sebut ‘Kaka Bos’ Yopri Adam Peduli Terhadap Rakyat Kecil

by Editor
26 Okt 2025
0

Sejumlah warga Gorontalo abadikan momen saat menerima beras dari 'Kaka Bos' Yopri Adam PROSESNEWS.ID - Kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh...

Ariston Tilameo Angkat Bicara Terkait UMKM Berjualan di Trotoar

by Editor
21 Okt 2025
0

PROSESNEWS.ID — Anggota DPRD Kota Gorontalo Ariston Tilameo angkat bicara terkait maraknya aktivitas pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Headline

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Sabtu malam (6/12/2025) yang semula penuh tawa, cahaya lampu, dan denting musik di kawasan Pasar Sentral Gorontalo berubah...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025

Bakti Sosial dan Hiburan Rakyat Meriahkan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di Citymall

6 Des 2025

TERBARU

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

6 Des 2025

Pemprov Gelar Pasar Murah Bersubsidi, Warga Bisa Belanja Sesuai Kemampuan

6 Des 2025

Pemprov Gorontalo Terima Bantuan ATENSI dari Kemensos

6 Des 2025
Oplus_131072

Residivis di Gorontalo Kembali Berulah, Motifnya Ekonomi dan Pengaruh Miras

6 Des 2025

Pertemuan UNG–UNTAD Dorong Penguatan Kapasitas Penelitian dan Pengabdian

6 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.