PROSESNEWS.ID – Di saat pemerintah mendorong pembuatan sertifikat tanah dalam program strategis Nasional, ternyata masih banyak gedung milik pemerintah daerah yang belum memilikinya.
Seperti di wilayah Boalemo dan Pohuwato, Provinsi Gorontalo, ternyata masih banyak sekolah yang belum memiliki sertifikat tanah. Meski begitu, rata-rata pihak sekolah hanya memiliki surat keterangan hibah dari pemilik tanah sebelumnya.
Terungkap pada rapat koordinasi dan evaluasi (Rakorev) yang diprakarsai Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Provinsi Gorontalo, dari 23 sekolah SMA/SMK/SMALB di Kabupaten Boalemo, hanya 6 sekolah di antaranya yang memiliki sertifikat.
Sedangkan di Kabupaten Pohuwato, dari 20 sekolah SMA/SMK/SMALB, hanya 2 sekolah saja yang memegang sertifikat tanah. Sisanya, hanya memiliki surat keterangan hibah. Ada juga yang beralasan masih dalam pengurusan.
Maklum, rata-rata sekolah ini dibangun sebelum kewenangan satuan pendidikan SMA sederajat diserahkan ke Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Sebenarnya sertifikat tanah sangat penting sekali dan mendesak. Tentu ini akan menghalangi pemberian bantuan dan perawatan sekolah dari pemerintah pusat,” kata Kepala Dikbudpora Provinsi Gorontalo Yosep P Koton, Jumat (24/1/2020).
Melalui rakorev yang dihadiri unsur Pemkab Boalemo dan Pohuwato tersebut, Yosep berharap proses pengadaan sertifikat lahan bisa segera dilakukan. Menurutnya, ini menjadi penting karena akan sangat berpengaruh pada kucuran anggaran dari pemerintah pusat ke daerah. (Ads)