Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Mengamuk Tak Diberi Miras, Pria 44 Tahun Dihajar 2 Pemuda Hingga Tewas

Majid Rahman by Majid Rahman
6 Mar 2021 19:17
in Hukum, Peristiwa
Kondisi korban terkapar tewas, usai dihajar oleh 2 Pemuda penjaga Kafe. (Foto : Istimewa).

PROSESNEWS.ID – Seorang Pria berinisial ST (44), dihajar hingga tewas, oleh 2 orang pemuda di sebuah Kafe yang beralamat di Kawasan Pantai Pohon Cinta, Desa Pohuwato, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, belum lama ini. Sabtu, (06/03/2021).

Ironisnya, peristiwa penganiayaan berujung maut itu, hanya lantaran Minuman Keras (Miras). Ceritanya, korban yang saat itu sedang berada di Kafe, ingin menambah minuman kepada 2 orang pelaku yang juga merupakan penjaga Kafe.

Namun, oleh pelaku FT (20) dan A (20), permintaan tersebut tak diindahkan. Membuat korban keberatan, mengamuk dan membuat onar, hingga merusak barang-barang yang ada di dalam Kafe.

Tak terima dengan ulah korban, 2 pemuda penjaga Kafe itu, akhirnya berbalik marah. Spontan, keduanya langsung menghajar korban, hingga akhirnya, korban tewas terkapar di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Saat dikonfirmasi, Kapolres Pohuwato, AKBP Teddy Rayendra, melalui Kasat Reskrim, Iptu Saiful Kamal, membenarkan peristiwa penganiayaan berujung kematian tersebut.

“Penyebabnya, korban mabuk meminta menambah minum. Tapi tidak diberikan pelaku, karena koban terlalu banyak minum,” ungkap Saiful kepada Prosesnews.id. Sabtu, (06/03/2021).

Adapun barang-barang Kafe yang dirusak oleh korban, yakni gelas dan kursi. Baik korban dan pelaku, kata Saiful, dalam keadaan pengarus Miras. Khususnya korban, dalam keadaan mabuk parah.

“Kita langsung tangani. Korban sudah divisum dan para pelaku beserta barang bukti, kita amankan di Mapolres Pohuwato. Lebih dari 5 orang saksi kita periksa, ” jelas Kasat Reskrim Polres Pohuwato.

Ia menambahkan, atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP, tentang kekerasan secara bersama-sama, menyebabkan hilangnya nyawa.

“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut diancam dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun,” pungkasnya.

Reporter : Iskandar Badu
Tags: gorontaloKabupaten PohuwatoKafeMarisaMinuman KerasMirasPENGANIAYAANPohuwatoPolres PohuwatoProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Praktisi Hukum Tegaskan Pernyataan Gubernur Soal Tambang Ilegal Bukan Ancaman bagi Rakyat

by Editor
12 Mar 2026
0

PROSESNEWA.ID - Niat baik Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terhadap masyarakat dinilai telah dipelintir oleh sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab....

Oplus_131072

Pemuda 18 Tahun Tewas di PETI Bulangita, Warga Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban

by Editor
6 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Isak tangis menyelimuti warga Dusun Banjar II, Desa Bumbulan, saat jasad Mahmud Lihawa (18) tiba di rumah duka,...

Oplus_131072

Mobil Toyota Veloz Tabrak Pohon Pembatas Jalan, Ini Alasan Pengemudi

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Belum genap sebulan, Jalan Pangeran Hidayat atau yang dikenal dengan Jalan Dua Susun (JDS), Kota Gorontalo, kembali memakan korban....

Kuota Solar Gorontalo Naik 5.400 KL, Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dipacu

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi atas perjuangan Anggota Komisi XII DPR RI Daerah Pemilihan...

Totok Bactiar Soroti Pengelolaan Aset Dinas

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bactiar, menyoroti pengelolaan aset di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, khususnya di Dinas Pendidikan....

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Politik

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

by Editor
5 Jun 2022
0

PROSESNEWS.ID - Tiga Organisasi sayap partai politik tingkat Provinsi Gorontalo mendukung penuh Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang telah digagas oleh...

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

Kasus Pelecehan di Gorontalo Utara, KAMMI Kawal Proses Hukum

25 Feb 2026

KIM Award 2023, Pemerintah Apresiasi Kontribusi Masyarakat dalam Dunia Digital

3 Des 2023

Bupati Azhari Bakal Beri Beasiswa Mahasiswa Yang Kuliah di Buteng

13 Apr 2025

Penghargaan Informatif dan Treasury Award Lengkapi Kesuksesan UNG 2024

31 Des 2024

TERBARU

Komitmen Setiap Tahun, Dheninda Chaerunnisa Bagikan Parsel Lebaran

20 Mar 2026

BUMD Gorontalo Diminta Tak Sekadar Ada, Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi

19 Mar 2026

Polda Gorontalo Fasilitasi Mudik Gratis, Ratusan Warga Berangkat ke Dua Provinsi

18 Mar 2026

Polisi Tegaskan Penambang Rakyat Wajib Kantongi IPR, Tidak Ada Kelonggaran Aturan

18 Mar 2026

Ketum BPD HIPMI Temui Gubernur, Kolaborasi Sukseskan Visi Misi ‘Gorontalo Maju dan Sejahtera’

17 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.