Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Mengamuk Tak Diberi Miras, Pria 44 Tahun Dihajar 2 Pemuda Hingga Tewas

Majid Rahman by Majid Rahman
6 Mar 2021 19:17
in Hukum, Peristiwa
Kondisi korban terkapar tewas, usai dihajar oleh 2 Pemuda penjaga Kafe. (Foto : Istimewa).

PROSESNEWS.ID – Seorang Pria berinisial ST (44), dihajar hingga tewas, oleh 2 orang pemuda di sebuah Kafe yang beralamat di Kawasan Pantai Pohon Cinta, Desa Pohuwato, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, belum lama ini. Sabtu, (06/03/2021).

Ironisnya, peristiwa penganiayaan berujung maut itu, hanya lantaran Minuman Keras (Miras). Ceritanya, korban yang saat itu sedang berada di Kafe, ingin menambah minuman kepada 2 orang pelaku yang juga merupakan penjaga Kafe.

Namun, oleh pelaku FT (20) dan A (20), permintaan tersebut tak diindahkan. Membuat korban keberatan, mengamuk dan membuat onar, hingga merusak barang-barang yang ada di dalam Kafe.

Tak terima dengan ulah korban, 2 pemuda penjaga Kafe itu, akhirnya berbalik marah. Spontan, keduanya langsung menghajar korban, hingga akhirnya, korban tewas terkapar di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Saat dikonfirmasi, Kapolres Pohuwato, AKBP Teddy Rayendra, melalui Kasat Reskrim, Iptu Saiful Kamal, membenarkan peristiwa penganiayaan berujung kematian tersebut.

“Penyebabnya, korban mabuk meminta menambah minum. Tapi tidak diberikan pelaku, karena koban terlalu banyak minum,” ungkap Saiful kepada Prosesnews.id. Sabtu, (06/03/2021).

Adapun barang-barang Kafe yang dirusak oleh korban, yakni gelas dan kursi. Baik korban dan pelaku, kata Saiful, dalam keadaan pengarus Miras. Khususnya korban, dalam keadaan mabuk parah.

“Kita langsung tangani. Korban sudah divisum dan para pelaku beserta barang bukti, kita amankan di Mapolres Pohuwato. Lebih dari 5 orang saksi kita periksa, ” jelas Kasat Reskrim Polres Pohuwato.

Ia menambahkan, atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP, tentang kekerasan secara bersama-sama, menyebabkan hilangnya nyawa.

“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut diancam dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun,” pungkasnya.

Reporter : Iskandar Badu
Tags: gorontaloKabupaten PohuwatoKafeMarisaMinuman KerasMirasPENGANIAYAANPohuwatoPolres PohuwatoProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

ASN Runners Gorontalo Nyatakan Dukungan Penuh untuk GHM 2025

by Editor
26 Nov 2025
0

  PROSESNEWS.ID - ASN Runners Chapter Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025, ajang lari bergengsi...

GHM 2025 Tetap Dilaksanakan, Gubernur Pastikan Rute Tak Berubah

by Editor
26 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memastikan penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 7...

Dorong Regulasi Pemuda yang Berpihak, KAMMI Bawa Usulan ke DPRD Gorontalo

by Editor
19 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Gorontalo menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka...

Bantuan Pangan CPP Gorontalo Mulai Didistribusikan, Sasar 118.153 KPM

by Editor
15 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo secara resmi melepas peluncuran Bantuan Pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk alokasi bulan Oktober dan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Kasus Hak Cipta Masuki Babak Baru, Kuhu Minta Damai Kadek Menolak

4 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Belum Selesai Urusan Hak Cipta, Kuhu Kembali Dihantam Laporan Baru dari Rektor UMGO

4 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.