PROSESNEWS.ID – Akibat dipengaruhi minuman keras (Miras), dua pemuda asal Kecamatan Kota Timur tega membunuh Ilham Kamaru (49) warga Kelurahan Ipilo hingga meninggal dunia.
Kedua pemuda tersebut berinisial ASY (25) warga Kelurahan Ipilo dan ASB (17) warga Kelurahan Padebuolo.
Berdasarkan informasi yang dirangkum, peristiwa itu terjadi di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Sabtu (01/01/2022) sekitar pukul pukul 03.00 wita.
“Kasus penikaman yang terjadi di Kelurahan Ipilo, dikarenakan pelaku dipengaruhi minuman keras (miras),” kata Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto.
Irawanto mengungkapkan, berdasarkan hasil visum, korban mengalami dua tusukan, satunya dibagian perut dan satu tusukan mematikan tepat dibagian dada kiri korban.
“Korban saat itu tidak terima pelaku membuat keributan, sehingga korban langsung melakukan pemukulan kepada teman pelaku,” ungkap AKBP Irawanto.
Adu Mulut Keduanya
Irawanto menjelaskan, saat itu adu mulut pun tak terhindarkan dari kedua belah pihak, yang berlanjut pada aksi perkelahian. Kemudian, ASB (17) menusukkan gunting ke arah bagian perut sebanyak satu kali.
“Setelah itu, korban bersama kawan-kawan sempat melarikan diri ke arah lorong potlot, kemudian korban terjatuh dan meninggal dunia,” jelasnya.
Irawanto menuturkan, dari kejadian tersebut team rajawali dan team Reskrim Polsek Kota Timur datang ke TKP dan langsung melakukan pencarian. Team pun mendapat informasi kedua pelaku sedang berada di gunung belakang Danau Perintis Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.
“Kemudian team bergerak dan langsung mengamankan pelaku dan melakukan interogasi,” tuturnya.
Lanjut Irawanto, setelah diinterogasi diduga masih ada tujuh pelaku lainnya yang terlibat pada kasus tersebut. Sehingga, pihaknya masih melakukan pengembangan dan mencari sisa pelaku tersebut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan, dan pelaku dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana, sanksi 15 tahun penjara,” tandasnya.
Reporter : Reza Saad