PROSESNEWS.ID – Seorang narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, bernama Rustam Husein alias Meni (43), melarikan diri saat berada di Rumah Sakit Tani dan Nelayan (RSTN) Boalemo.
Kepala Lapas (Kalapas) Boalemo,Giyono Amd, IP, SH.,MH, menjelaskan kronologisnya, bahwa pada tanggal 18 Agustus 2021, berdasarkan pemeriksaan medis Lapas Boalemo, napi tersebut mengalami muntah-muntah, badan lemas, dan diare. Karena Lapas tidak memiliki dokter, maka yang bersangkutan dirujuk ke RSTN Boalemo.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, para dokter RSTN Boalemo menyarankan untuk melakukan USG terhadap Rustam Husein. Setelah dilakukan USG dan kebetulan dokter spesialisnya belum ada, jadi kami menunggu hasilnya sampai larut malam,” jelas Giyono.
Giyono menuturkan, jika sekirannya saat itu dokter ada dan sudah bisa dilakukan diagnose, pihaknya akan mencoba berkoordinasi, apakah akan dilakukan penanganan di rumah sakit atau dijalani di Lapas Boalemo. Akan tetapi pada pukul 04.05 WIta, Selasa 24 Agustus 2021, napi tersebut sudah tidak berada di Ruang rawat nginap.
“Dari sisi mekanismenya dan prosedur operasional semua sudah sesuai, serta berdasarkan dokumen-dokumen pelaksanaan kinerja kerjanya. Bahkan foto-totonya ada serta kaki dan tanganya diborgol,”kata Giyono, Selasa, (24/08/2021).
Giyono mengatakan, napi tersebut memiliki kasus asusila dengan hukuman penjara selama sepuluh tahun. Napi tersebut awalnya menjalani masa tahanan di Lapas Gorontalo, kemudian dipindahkan ke Lapas Boalemo.
Kalapas Boalemo mengungkapkan, kini pihaknya intens berkoordinasi dengan pihak TNI-Polri, untuk membantu pencarian terhadap Narapidana tersebut.
“Bagi seluruh masyarakat Provinsi Gorontalo, khususnya Kabupaten Boalemo jika sekiranya melihat keberadaan pelaku. Harap dapat memberitahukan kepada pihak yang berwajib,”pungkasnya.
Reporter : Abd Kadir Djauhari