
PROSESNEWS.ID – Bupati Kabupaten Gorontalo Nelson Pomalingo, gelar rapat bersama Tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) RI melalui video conference, Jumat (8/5/2020).
Dalam rapat tersebut turut dihadiri pemerintah daerah se Gorontalo dan unsur forkopimda.
Mengawali pembicaraannya, Nelson Pomalingo, menyampaikan besaran anggaran penanganan Covid-19 yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo kepada Tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) RI.
“Setelah melakukan relokasi atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo beberapa waktu lalu, jumlah yang telah siap sebesar Rp 44 miliar,” terang Nelson kepada kepada Korsupgah KPK RI.
Kata Nelson, penggunaan anggaran tersebut akan dibagi menjadi tiga tahap, yakni pencegahan, penanganan, dan pemulihan.
“Untuk tahap pencegahan dan penanganan, besaran anggaran yang diperuntukkan itu sebesar Rp 21 miliar,” jelas Nelson.
Nelson menjelaskan, dana sebesar Rp 21 miliar tersebut memang sejak awal direncanakan untuk digunakan selama 3 bulan, terhitung sejak April, hingga Juni 2020. Sementara untuk dana pemulihan, senilai Rp23 miliar.
“Terkait dengan refocusing dana Covid-19, kita sudah laporkan ke KPK RI, dan tidak ada masalah. Dana pertama kita Rp 21 miliar, dan untuk pemulihan Rp 23 miliar. Jadi ada Rp 44 miliar dana kita khusus penanganan Covid-19 ini,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, kata Nelson, KPK RI ingatkan anggaran yang ada tidak dikorupsi, dan harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
“Pesan dari Korsupgah KPK RI, anggaran harus tepat sasaran dalam penggunaannya. Tidak dikorupsi, dan harus diterima oleh masyarakat yang benar-benar terdampak dari situasi virus Corona,” tutup Nelson. (Adv/Usman)