PROSESNEWS.ID – Polda Gorontalo tetapkan trader forex FX Family berinisial AY, sebagai daftar pencarian orang (DPO). Dalam kasus ini Polda Gorontalo telah menurunkan tim khusus untuk pencarian terhadap AY yang masih menjadi Polisi aktif.
Pasalnya, sejumlah warga pernah berkumpul di depan Polsek Paguat, Pohuwato. Mereka datang untuk mempertanyakan pencairan dana investasi yang dijanjikan seorang trader AY.
“Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang oleh Bid Propam Polda Gorontalo dan sedang dalam pencarian,” Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Deni Okvianto.
Deni Okvianto mengatakan, Ditreskrimsus Polda Gorontalo nantinya akan melakukan pemeriksaan terhadap semua orang yang terlibat dalam investasi ilegal tersebut. Nantinya dari hasil yang ada akan terlihat siapa yang akan bertanggung jawab perbuatan itu.
“Saat ini kami juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan Baik admin maupun sub admin dari trader FX Family,” katanya.
Setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Gorontalo, membuat pernyataan melalui video yang diunggah melalui Media Sosial. Bukan sekedar video, AY juga membuat pernyataan tertulis tertanggal 10 November 2021 diperkuat juga dengan tanda tangan dan materai 10.000.
Dalam surat tersebut, AY menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh member dan admin Bisnis Forex Family atas penundaan profit. Hal itu dikarenakan, ada perbaikan/validasi data anggota forex family.
Selain itu, AY akan bertanggungjawab atas semua dana investasi yang dititipkan oleh para investor kepada FX Family. Ia juga meminta diberikan waktu hingga Januari 2022, tenggat waktu itu dibutuhkan untuk mencairkan profit keuangan admin hingga member nasabah.