PROSESNEWS.ID – Tiga anggota kepolisian dilingkungan Polda Gorontalo diberhentikan. Pasalnya, ketiga personil tersebut telah melanggar kode etik yang diberlakukan di kepolisian.
Ketiga personil tersebut ialah Brigadir SM sebagai Bintara Pelayanan Markas (Yanma) Polda Gorontalo, Brigadir RS sebagai Bintara Dit Samapta Polda Gorontalo, dan Bripka AYK selaku Banit Samapta Polsek Paguat Polres Pohuwato.
“Personil yang dipecat itu, dihentikan karena meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut tanpa izin, bahkan ada yang tidak masuk enam bulan lamanya,” ungkap Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Akhmad Wiyagus saat diwawancarai, Rabu (19/01/2022).
Wiyagus mengatakan, selaku kapolda tentunya dirinya tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang melanggar kode etik. Bahkan, anggota polri yang tersangkut tindakan pidana.
“Hal itu yang selalu saya jalankan, agar membedakan mana polisi yang baik dan polisi yang tidak baik,” katanya.
Lanjut Wiyagus, tentunya itu akan memberikan contoh kepada anggota yang lain, agar tidak berbuat hal yang sama. Secara otomatis juga negara dirugikan, karena mereka masih menerima gaji padahal tidak bertugas.
“Makanya kami menuntut mereka untuk mengembalikan apa yang sudah mereka terima,” ujarnya.
Wiyagus mengungkapkan, dalam pemecatan tersebut ada salah satu personil tim yang terlibat tindak pidana penipuan. Yakni AYK Alias Rinto yang merupakan owner FX Family.
“Ada Salah satu anggota yang terlibat tindak pidana tipu menipu, atau pencucian uang, masyarakat mengenalnya sebagai perbuatan kriminal investasi bodong,” tandasnya.
Reporter : Reza Saad