
PROSESNEWS.ID – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo terus mengawal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai disabilitas sebagai usul inisiatif DPRD Provinsi Gorontalo.
Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua Pansus DPRD Provinsi Gorontalo, Adnan Entengo usai rapat dengan sejumlah Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) dan penyandang disabilitas se-Provinsi Gorontalo di Aula DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (4/9/2023).
“Mengingat, saudara-saudara kita penyandang disabilitas banyak, ada sekititar 7700 orang,” kata Adnan.
Ia juga menegaskan, pansus DPRD Provinsi Gorontalo akan melakukan upaya maksimal dalam menghadirkan ranperda tentang disabilitas di Provinsi Gorontalo.
“Dari 7700 orang tadi, ada sekitar 1300 orang yang menjadi peserta pemilihan umum, pemilihan kepala daerah hingga pemilihan presiden pada 2024 nanti,” tambahnya
Adnan menjelaskan, dari sisi judul ranperda yang membahas mengenai disabilitas, para penyandang disabilitas di Provinsi Gorontalo akan mendapatkan perlindungan.
“Kepada saudara-saudara kita disabilitas mendapatkan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM),” ungkapnya.
Selanjutnya, ranperda tersebut membahas mengenai peluang kesempatan bekerja bagi para penyandang disabilitas di Provinsi Gorontalo.
“Tadi juga ada 1 hingga 2 persen di perusahaan, baik dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga perusahaan swasta yang nantinya akan diposisikan oleh penyandang disabilitas,” jelasnya.
Kedepannya, dengan disahkan ranperda ini, kata Adnan, sejumlah layanan publik memiliki akses bagi sejumlah penyandang disabilitas.
“Misalnya jalan atau tempat umum yang memiliki akses terhadap penyandang disabilitas,” tutupnya.
Ranperda ini juga memuat tentang perlindungan bagi para penyandang disabilitas atas sejumlah diskriminasi terhadap mereka.
Reporter: Azil Umar