
PROSESNEWS.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemberian nama jalan dan sarana umum yang ada di Kota Gorontalo telah diselesaikan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gorontalo, Heriyanto Thalib, pada rapat pansus (DPRD) Kota Gorontalo di Aula DPRD Kota Gorontalo, Senin (21/8/2023).
“Rapat ini merupakan lanjutan, dan dengan perdebatan yang cukup panjang antar semua pihak yang terlibat, kita telah sepakati bersama ranperda tersebut,” ungkap Heri.
Heriyanto menyampaikan, anggota pansus dan Pemerintah Kota Gorontalo telah menyepakati perampingan pasal yang sebelumnya 17 pasal menjadi 15 pasal yang nantinya akan dituangkan kedalam Ranperda.
Dengan sepakatnya pansus DPRD Kota Gorontalo dan Pemerintah Kota Gorontalo, kata Heriyanto, maka dengan sendirinya peraturan daerah yang telah ada sebelumnya dinyatakan dihapus.
“Peraturan daerah nomor 15 tahun 2005 dinyatakan dicabut,” sambungnya.
Heriyanto menjelaskan, pencabutan peraturan daerah nomor 15 tahun 2005, sudah sesuai dengan pasal 15 pada ranperda yang baru, tentang pemberian nama jalan dan sarana umum di Kota Gorontalo.
“Itu sudah jelas, kita semua sudah sepakat, walaupun kita sampaikan lewat argumen dari anggota DPRD Kota Gorontalo,” lanjutnya.
Ia menambahkan, pansus DPRD dan Pemerintah Kota Gorontalo juga telah sepakat menuangkan sejumlah nama tokoh pahlawan nasional ke beberapa ruas jalan yang ada di Kota Gorontalo.
“Nama-nama tokoh nasional akan kita tuangkan, seperti K.H. Hasyim Asy’ary sebagai tokoh nasional,” tambahnya.
Sementara itu, pemerintah berencana mencari ruas jalan yang cocok dengan nama tokoh pahlawan yang nantinya akan dijadikan sebagai nama jalan itu.
“Memang kita juga berdebat soal nama-nama yang akan di abadikan, dan itu ada di pasal 7, yang menyatakan bahwa tokoh yang berjasa akan di abadikan pada nama jalan, tetapi yang sudah meninggal dunia,” jelasnya.
Reporter: Azil Umar