PROSESNEWS.ID – Kasus Narkoba di Kota Gorontalo makin marak. Ada beberapa kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkoba yang berhasil di gagalkan oleh pihak Kepolisian. Pemerintah dan Legislatif Kota Gorontalo berupaya agar kasus ini dapat ditekan.
DPRD Kota Gorontalo dan Pemkot Gorontalo terus melakukan upaya-upaya dengan menghadirkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Prekursor Narkotika.
Anggota Pansus I P4GN DPRD Kota Gorontalo Ekhwan Ahmad mengusulkan, adanya tes urine di dimasing-masing instansi pemerintahan Kota Gorontalo, agar ruang peredaran dan penyalahgunaan Narkoba dapat diperkecil.
“Kita kan tidak mengetahui adanya pemakai di kalangan kita sendiri (pihak Eksekutif dan Legislatif). Jadi intinya saya sangat berharap, untuk memperkecil ruang gerak para pemakai narkoba bagi itu di kalangan masyarakat atau di instansi pemerintah. Dengan begitu harus di tes urine tiap minggu atau dua minggu sekali,” kata Ekwan.
Ia menganggap, tes urine adalah strategi jitu ketika diterapkan di masing-masing instansi Pemerintahan. Dengan begitu, kasus Narkoba dapat ditekan secara bersama-sama.
“Jangan sampai setelah diketuk Perda ini, kita yang merumuskan malah dari kitanya sendiri yang tiba-tiba tertangkap hanya karena Kasus Narkoba. Ini kan juga parah, jangan beri mereka ruang. Maka perlunya tes urine ini dilakukan secara rutin,” ujar Ekwan.
Selain itu, pihaknya berharap agar Perda ini dapat di sosialisasikan secara masif kepada masyarakat oleh Pemkot Gorontalo, agar kasus Narkoba dapat di tekan.
“Walaupun Perda ini bukan untuk mengatur dalam pemberian sanksi, tetapi ini sangat berguna dalam mengedukasi masyarakat sejak dini. Bagaimana pentingnya menjauhi, merehabilitasi, dan bersikap terhadap mereka-mereka yang sempat terjerat Penyalahgunaan Narkoba. Agar sudah tidak terdengar lagi kabar-kabar mengenai Kasus Narkoba di Kota Gorontalo,”tandasnya.
Reporter : Sandri Mooduto