PROSESNEWS.ID – Belum lama ini, Tim Resmob Rajawali Polres Gorontalo Kota, berhasil meringkus, diduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan disertai pengrusakan rumahnya Iskandar Ilahude Edi (52), warga Kelurahan Wongkaditi Timur Kecamatan Kota utara Kota Gorontalo.
Kronologisnya, penganiayaan tersebut berawal dari Iskandar mendengar ada sejumlah orang berteriak depan rumahnya, kemudian ia bersama rekannya keluar rumah untuk mengecek orang yang berteriak tersebut.
“Iskandar menanyakan dengan kalimat ‘Ada Apa Ini’ tiba-tiba Iskandar langsung mendapat pukulan pada bagian kepala serta ditendang bagian pinggang,” terang Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP. La Ode Arwansyah,SIK., melalui kanit tipikor Ipda Ibnu Katsir,S.Trk., saat dikonfirmasi awak media prosesnews.id.
Dijelaskannya, setelah melakukan pengaiayaan pelaku pergi dan selang beberapa menit kembali ke Rumah Pelapor dan langsung melakukan Pelemparan sehingga mengenai Kaca depan Rumah Pelapor.
“Dengan kejadian tersebut Pelapor merasa sakit pada bagian kepala serta merasa keberatan akibat kerusakan yang dilakukan Terlapor dan Melaporkan kejadian tersebut pada Pihak Polres Gorontalo Kota Untuk proses dan di tindak sesuai hukum yang berlaku,” jelas Ipda Ibnu.
Para pelaku yang diduga telah melakukan penganiayaan tersebut, terang Ipda Ibnu, berjumlah tujuh orang, masing masing MA (18),RT (20),RN (19),FN(29),MZ (20),AL (28) dan AB (17).
Dikatakannya, penangkapan dilakukan, setelah Tim Rajawali yang dipimpin Aipda Fajar Milama menerima laporan dari Masyarakat dan langsung mendatangi Tkp dan berhasil mengamankan 7 remaja.
“Ketujuh remaja tersebut kini diamankan di Polres Gorontalo Kota guna dilakukan penyelidikan lebih dalam,” tutup Kanit Tipikor Ipda Ibnu. (Rihol)