Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Pelaku Panah Wayer di Pohuwato, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Editor by Editor
14 Des 2019 21:40
in Gorontalo, Headline, Peristiwa

PROSESNEWS.ID– Satuan Reserse Dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pohuwato berhasil mengungkap motif pembunuhan yang menggunakan Panah Wayer belum lama ini, Rabu, (11/12/2019).

Operasi yang di pimpinan oleh AKP I Wayan Sukendar, tersebut, langsung berhasil mengungkap kasus penembakan panah wayer terhadap Ahmad Daeng Wandi (35) warga Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Pelaku berinisial SS (23) asal Desa Boloung Kecamatan Mautong Kabupaten Parimo (Sulteng),” Kata Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP. Wahyu Tri Cahyono.

Lebih lanjut kata Wahyu, pelaku ditangkap tim reskrim Polres Pohuwato pada Kamis, (12/12), sekitar pukul 18.00 Wita di jalan Trans Sulawesi, Desa Boloung, Kecamatan Moutong Kabupaten Parimo Sulawesi Tengah. Saat mengendarai sepeda motornya.

“Saat ini Pelaku sudah diamankan di Polres guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Sebelumnya peristiwa pembunuhan ini berawal dari acara pesta pernikahan di Desa Molosipat, Pohuwato. Rabu, (11/12/2019). Sekitar pukul 22.30 wita, acara ini berlangsung. Tiba-tiba terjadi keributan antara anak muda dari Desa Boloung Kecamatan Mautong, dengan anak muda asal Desa Molosipat.

Akibat kesalah pahaman tersebut terjadi aksi kejar- kejaran antara anak muda dari Desa Boloung dengan anak muda Desa Molosipat, Pohuwato. Sempat antar kedua kelompok ini, saling baku pukul dan saling melempar batu.

Dari keributan ini akhirya, Daeng Ahmad, meninghal dunia. Terungkap kematian korban, dikarenakan mengalami luka tembakan panah wayer yang mengenai dada sebelah kirinya.

“Barang bukti panah wayer dan pelontar serta pakaian korban juga sudah dibawa ke Polres Pohuwato. Untuk tersangka SS terancam pasal 338 KUHP atau 351 (3) KUHP dengan Penjara paling lama 15 tahun,” bebernya.

 

 

 

Penulis : Majid Rahman

Tags: Panah wayerPembunuhan GorontaloPohuwatoPolres Pohuwato
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Gorontalo

Saat Polres Pohuwato ‘Tertidur’, Kejati Gorontalo Ambil Alih Sikat PETI

by Editor
9 Okt 2025
0

Kejaksaan Tinggi Gorontalo PROSESNEWS.ID - Di saat aparat penegak hukum di tingkat kabupaten seolah ‘tertidur’ lelap, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo...

Komando Drag Championship Sukses Digelar, Erwin: Kita Siapkan Marisa Jadi Tuan Rumah Kejurnas

by Editor
10 Agu 2025
0

PROSESNEWS.ID - Setelah tiga tahun vakum dari gelaran otomotif, Kabupaten Pohuwato kembali bergairah dengan suksesnya pelaksanaan Drag Championship Komando Cup...

Dua Warga Tenggelam di Pohuwato, Satu Ditemukan Meninggal Dunia

by Editor
7 Mar 2025
0

PROSESNEWS.ID – Dua warga Kabupaten Pohuwato dilaporkan tenggelam di sungai yang berada di Kompleks Pasar Tradisional Marisa pada Jumat (07/03/2025)...

Aktivitas pertambangan Pohuwato (Foto dok)

Pelaku Perusak Lingkungan Mengaku Diperas, Aktivitas Tambang Ilegal Terus Beroperasi, Polisi Kemana?

by Editor
13 Feb 2025
0

Aktivitas pertambangan Pohuwato (Foto dok) PROSESNEWS.ID, OPINI - Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Kapolsek Marisa, Iptu Ribu Andri Ansyari, terhadap...

Sengketa Tanah di Pohuwato, Seorang Perempuan Diancam Dibunuh oleh Kakak Tirinya 

by Editor
11 Feb 2025
0

PROSESNEWS.ID – Perselisihan sengketa tanah di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, berujung pada dugaan ancaman pembunuhan terhadap seorang ibu...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Belum Selesai Urusan Hak Cipta, Kuhu Kembali Dihantam Laporan Baru dari Rektor UMGO

4 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.