Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Pelaku Panah Wayer di Pohuwato, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Editor by Editor
14 Des 2019 21:40
in Gorontalo, Headline, Peristiwa

PROSESNEWS.ID– Satuan Reserse Dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pohuwato berhasil mengungkap motif pembunuhan yang menggunakan Panah Wayer belum lama ini, Rabu, (11/12/2019).

Operasi yang di pimpinan oleh AKP I Wayan Sukendar, tersebut, langsung berhasil mengungkap kasus penembakan panah wayer terhadap Ahmad Daeng Wandi (35) warga Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Pelaku berinisial SS (23) asal Desa Boloung Kecamatan Mautong Kabupaten Parimo (Sulteng),” Kata Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP. Wahyu Tri Cahyono.

Lebih lanjut kata Wahyu, pelaku ditangkap tim reskrim Polres Pohuwato pada Kamis, (12/12), sekitar pukul 18.00 Wita di jalan Trans Sulawesi, Desa Boloung, Kecamatan Moutong Kabupaten Parimo Sulawesi Tengah. Saat mengendarai sepeda motornya.

“Saat ini Pelaku sudah diamankan di Polres guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Sebelumnya peristiwa pembunuhan ini berawal dari acara pesta pernikahan di Desa Molosipat, Pohuwato. Rabu, (11/12/2019). Sekitar pukul 22.30 wita, acara ini berlangsung. Tiba-tiba terjadi keributan antara anak muda dari Desa Boloung Kecamatan Mautong, dengan anak muda asal Desa Molosipat.

Akibat kesalah pahaman tersebut terjadi aksi kejar- kejaran antara anak muda dari Desa Boloung dengan anak muda Desa Molosipat, Pohuwato. Sempat antar kedua kelompok ini, saling baku pukul dan saling melempar batu.

Dari keributan ini akhirya, Daeng Ahmad, meninghal dunia. Terungkap kematian korban, dikarenakan mengalami luka tembakan panah wayer yang mengenai dada sebelah kirinya.

“Barang bukti panah wayer dan pelontar serta pakaian korban juga sudah dibawa ke Polres Pohuwato. Untuk tersangka SS terancam pasal 338 KUHP atau 351 (3) KUHP dengan Penjara paling lama 15 tahun,” bebernya.

 

 

 

Penulis : Majid Rahman

Tags: Panah wayerPembunuhan GorontaloPohuwatoPolres Pohuwato
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Program Hilirisasi Kakao, 1 Juta Bibit Siap Tanam di Boalemo

by Editor
5 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Sebanyak satu juta bibit kakao yang ditangkarkan di Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, tidak lama lagi akan disalurkan kepada...

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Lahan seluas 879 hektar hasil program cetak sawah baru tahun 2025 di Kabupaten Pohuwato mulai dimanfaatkan untuk ditanami...

Kejaksaan Tinggi Gorontalo

Saat Polres Pohuwato ‘Tertidur’, Kejati Gorontalo Ambil Alih Sikat PETI

by Editor
9 Okt 2025
0

Kejaksaan Tinggi Gorontalo PROSESNEWS.ID - Di saat aparat penegak hukum di tingkat kabupaten seolah ‘tertidur’ lelap, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo...

Komando Drag Championship Sukses Digelar, Erwin: Kita Siapkan Marisa Jadi Tuan Rumah Kejurnas

by Editor
10 Agu 2025
0

PROSESNEWS.ID - Setelah tiga tahun vakum dari gelaran otomotif, Kabupaten Pohuwato kembali bergairah dengan suksesnya pelaksanaan Drag Championship Komando Cup...

Dua Warga Tenggelam di Pohuwato, Satu Ditemukan Meninggal Dunia

by Editor
7 Mar 2025
0

PROSESNEWS.ID – Dua warga Kabupaten Pohuwato dilaporkan tenggelam di sungai yang berada di Kompleks Pasar Tradisional Marisa pada Jumat (07/03/2025)...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Potongan flayer FKPR
Hukum

FKPR Minta Kejari Gorontalo Utara Transparan Tangani Dua Perkara Dugaan Korupsi

by Editor
5 Agu 2026
0

Potongan flayer FKPR PROSESNEWS.ID - Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara bersikap...

Kasus di SDN 8 Sumalata, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

4 Agu 2026

Fakta Dugaan Pungli dan Pencemaran Nama Baik di SDN 8 Sumalata Terungkap

4 Agu 2026

Kejari Kota Gorontalo Diminta Usut Nama Lain dalam Fakta Persidangan Korupsi Pasar Tua

5 Agu 2026

Banggar DPRD Gorontalo Cermati KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 agar Tepat Sasaran

5 Agu 2026

Kemenag Gorontalo Utara Benarkan Dugaan Pungli terhadap Guru, Tindaklanjuti Keterlibatan Oknum Pengawas

2 Agu 2026

TERBARU

Usai PENAS, Gorontalo Tambah 54 KNMP untuk Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

5 Agu 2026

Program Hilirisasi Kakao, 1 Juta Bibit Siap Tanam di Boalemo

5 Agu 2026

Peta Kecelakaan Gorontalo 2026: Kabgor Terbanyak, Bonebol Paling Mematikan

5 Agu 2026

Korban Tewas Kecelakaan di Gorontalo Naik, Polda Catat 60 Korban dalam 6 Bulan

5 Agu 2026

Kejari Kota Gorontalo Diminta Usut Nama Lain dalam Fakta Persidangan Korupsi Pasar Tua

5 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.