Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Pelaku Panah Wayer di Pohuwato, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Editor by Editor
14 Des 2019 21:40
in Gorontalo, Headline, Peristiwa

PROSESNEWS.ID– Satuan Reserse Dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pohuwato berhasil mengungkap motif pembunuhan yang menggunakan Panah Wayer belum lama ini, Rabu, (11/12/2019).

Operasi yang di pimpinan oleh AKP I Wayan Sukendar, tersebut, langsung berhasil mengungkap kasus penembakan panah wayer terhadap Ahmad Daeng Wandi (35) warga Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Pelaku berinisial SS (23) asal Desa Boloung Kecamatan Mautong Kabupaten Parimo (Sulteng),” Kata Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP. Wahyu Tri Cahyono.

Lebih lanjut kata Wahyu, pelaku ditangkap tim reskrim Polres Pohuwato pada Kamis, (12/12), sekitar pukul 18.00 Wita di jalan Trans Sulawesi, Desa Boloung, Kecamatan Moutong Kabupaten Parimo Sulawesi Tengah. Saat mengendarai sepeda motornya.

“Saat ini Pelaku sudah diamankan di Polres guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Sebelumnya peristiwa pembunuhan ini berawal dari acara pesta pernikahan di Desa Molosipat, Pohuwato. Rabu, (11/12/2019). Sekitar pukul 22.30 wita, acara ini berlangsung. Tiba-tiba terjadi keributan antara anak muda dari Desa Boloung Kecamatan Mautong, dengan anak muda asal Desa Molosipat.

Akibat kesalah pahaman tersebut terjadi aksi kejar- kejaran antara anak muda dari Desa Boloung dengan anak muda Desa Molosipat, Pohuwato. Sempat antar kedua kelompok ini, saling baku pukul dan saling melempar batu.

Dari keributan ini akhirya, Daeng Ahmad, meninghal dunia. Terungkap kematian korban, dikarenakan mengalami luka tembakan panah wayer yang mengenai dada sebelah kirinya.

“Barang bukti panah wayer dan pelontar serta pakaian korban juga sudah dibawa ke Polres Pohuwato. Untuk tersangka SS terancam pasal 338 KUHP atau 351 (3) KUHP dengan Penjara paling lama 15 tahun,” bebernya.

 

 

 

Penulis : Majid Rahman

Tags: Panah wayerPembunuhan GorontaloPohuwatoPolres Pohuwato
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Dugaan Korupsi BST Popayato Timur Naik Sidik, Sebanyak 1.900 Orang akan Diperiksa

by Editor
24 Mei 2022
0

Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Arie Yos PROSESNEWS.ID - Polemik penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten...

Keterlibatan Ayah Kandung pada Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Gorontalo

by Arfandi
23 Mei 2022
0

Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Gorontalo, Ayah Kandung Juga Terlibat PROSESNEWS.ID - Kepolisian resort Gorontalo Kota menggelar press rilis kasus...

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Kota Gorontalo

by Arfandi
23 Mei 2022
0

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Kota Gorontalo PROSESNEWS.ID - Kepolisian Resort (Polres) Gorontalo Kota, resmi menetapkan...

Ilustrasi Tersangka

5 Orang Pengguna Narkoba di Pohuwato Diringkus Polisi

by Arfandi
14 Mei 2022
0

Ilustrasi Tersangka PROSESNEWS.ID - Penyalahgunaan Narkoba di Provinsi Gorontalo seakan tak ada henti. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato...

Pelaku Pembunuhan di Pohuwato Berhasil Diringkus Polisi

by Arfandi
29 Apr 2022
0

PROSESNEWS.ID - Pelaku Pembunuhan di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, pada Rabu, (27/4/2022). Akhirnya berhasil di amankan polisi. "Pelaku...

Load More

Komentar Donk Batalkan balasan

Trending

Gorontalo

Pemandian Lombongo Menelan Korban, Kakak Beradik Tewas Tenggelam

by Editor
22 Mei 2022
0

PROSESNEWS.ID - Objek wisata pemandian air panas Lombongo, yang ada Kecamatan Suwawa, Bone Bolango, menelan korban jiwa Minggu (22/05/2022). Dari...

Asik Main di Hotel, 3 Pasangan Bukan Muhrim di Kota Ditangkap Polisi

21 Mei 2022

P3K di Buton Tengah Bingung, Yang Diterima Bukan SK?

21 Mei 2022

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Kota Gorontalo

23 Mei 2022

Terimakasih Pak Anas, Selamat Bertugas Pak Hendriwan di Kabupaten Boalemo

23 Mei 2022

Keterlibatan Ayah Kandung pada Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Gorontalo

23 Mei 2022

TERBARU

Setelah 4 Hari Hilang, Korban Hanyut di Pohuwato Akhirnya Ditemukan

26 Mei 2022
Irwan Hunawa selaku ketua Pansus yang terpilih.

Tak mampu Tangani Sampah, Kadis DLH Kota Diminta Mundur

25 Mei 2022

Pejabat Bupati Wajib Berdayakan Potensi Putra-Putri Asli Buteng

25 Mei 2022

PUPR Kota Gorontalo Minta Maaf Soal Pekerjaan 12 Pipa

25 Mei 2022

Kabar Gembira, ini Info Pencairan Beasiswa Daerah Pohuwato

25 Mei 2022
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Prosesnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

© 2022 Prosesnews.id