PROSESNEWS.ID – Hanya membutuhkan waktu 1 x 24 Jam tim Alap-alap Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota, berhasil mengungkap pembacokan terhadap Jamaludin Lamaka (26) warga Kalaka, Sulawesi Tengah. Jum’at (28/06/2019).
Hasil identifikasi Kepolisian. Pelaku dengan inisial AP alias Nani (18), diamankan di rumah kediamannya di Kelurahan Tapa, Kota Gorontalo.
Dalam penangkapan itu, telah terjadi perlawanan dari tersangka. Bahkan pelaku berusaha kabur dan melawan Anggota Polisi, yang hendak melakukan penangkapan. Alhasil, timah panas pun terpaksa diarahkan ke kaki pelaku.
Kapolres Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrim AKP. Deni Muhtamar saat dikonfrimasi menjelaskan pembacokan ini, bermula saat korban dan bersama rekan-rekannya di Kota Gorontalo.
Korban yang saat itu tertidur, menjadi sasaran pelaku bersama kawan-kawannya. Akibatnya, korban mengalami luka parah di bagian kaki dan punggung. Korban pun saat ini sementara dirawat intensif di Rumah Sakit Aloie Saboe (RSAS) Kota Gorontalo.
“Pelaku pembacokan ini, merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2016. Kemudian pada tahun 2018 pelaku kembali mengulangi tindakan yang sama,” kata AKP Deni.
Kini pelaku menekam di Sel Tahan Polres Gorontalo Kota dan di jerat dengan pasal 351 ayat 2, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korbannya. Dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (ZP)