PROSESNEWS.ID – Tim Resmob Polda Gorontalo. Akhirnya, meringkus seorang warga, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Informasi yang diperoleh, pelaku inisial AM, dilaporkan ke Mapolda Gorontalo, terkait kasus pencabulan terhadap korban inisial AR, beberapa waktu lalu.
Di bantu Personil Pos Kepulauan Batang Dua, Desa Mayau, Maluku Utara, Team Resmob, dengan Sigap, menangkap pelaku yang melarikan diri di Kepulauan Batang Dua.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono, membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat diinterogasi, pelaku AM mengakui perbuatannya. Usai diinterogasi, Team langsung membawa pelaku ke Bandara ternate, untuk diterbangkan ke Gorontalo,” ungkap Wahyu
Lebih lanjut kata Wahyu, diperkirakan Pelaku akan tiba di Gorontalo, besok, Jum’at, (12/03/20). Dan akan dilanjutkan pemeriksaan oleh Penyidik Unit PPA Polda Gorontalo.
“Apabila pelaku, terbukti melakukan pencabulan. Maka dia akan di tahan di rumah tahanan Polda Gorontalo,” tandas Kabid Humas Polda Gorontalo.
Editor : Majid Rahman