PROSESNEWS.ID – Pembacaan putusan, terkait dengan berkas kesimpulan sidang gugatan SK Gubernur Gorontalo tentang pemberhentian RT yang diserahkan hari ini, oleh pihak penggugat dan tergugat, di tunda.
Sebelumnya, Majelis hakim menerima berkas keduanya dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan setelahnya pembacaan putusan di tunda. Kamis (27/02/2020).
Informasi yang diperoleh, direncanakan pembacaan putusan akan dilakukan pada tanggal 12 Maret 2020 mendatang.
Dalam keterangannya, Penasehat Hukum (PH) Pemerintah Provinsi Gorontalo, Suslianto, S.H.,M.H menjelaskan, Pada prinsipnya sidang hari ini agendanya adalah penyerahan berkas kesimpulan, baik dari pihak penggugat maupun dari kami selaku tergugat.
“Adapun poin-poin yang dituangkan dalam berkas kesimpulan merupakan proses yang telah dilewati selama persidangan. Termasuk didalamnya pemeriksaan saksi dan ahli,” terangnya pada awak media usai menggelar sidang.
Lanjutnya, mulai dari proses jawab menjawab, fakta-fakta persidangan, ia mangatakan semua telah di tuangkan dalam keterangan sebagai kesimpulan dari semua proses peradilan yang telah dilalui.
Seperti diketahui pemberhentian RT sebagai anggota DPRD berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.1174K/PID.SUS/2018. RT terjerat kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea. Ia diharuskan menjalani hukuman badan selama enam bulan dan denda Rp1 miliar.