Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemprov Gorontalo

Pembacaan Putusan Terkait Berkas Pemberhentian RT Ditunda

Editor by Editor
27 Feb 2020 17:18
in Pemprov Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Pembacaan putusan, terkait dengan berkas kesimpulan sidang gugatan SK Gubernur Gorontalo tentang pemberhentian RT yang diserahkan hari ini, oleh pihak penggugat dan tergugat, di tunda.

Sebelumnya, Majelis hakim menerima berkas keduanya dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan setelahnya pembacaan putusan di tunda. Kamis (27/02/2020).

Informasi yang diperoleh, direncanakan pembacaan putusan akan dilakukan pada tanggal 12 Maret 2020 mendatang.

Dalam keterangannya, Penasehat Hukum (PH) Pemerintah Provinsi Gorontalo, Suslianto, S.H.,M.H menjelaskan, Pada prinsipnya sidang hari ini agendanya adalah penyerahan berkas kesimpulan, baik dari pihak penggugat maupun dari kami selaku tergugat.

“Adapun poin-poin yang dituangkan dalam berkas kesimpulan merupakan proses yang telah dilewati selama persidangan. Termasuk didalamnya pemeriksaan saksi dan ahli,” terangnya pada awak media usai menggelar sidang.

Lanjutnya, mulai dari proses jawab menjawab, fakta-fakta persidangan, ia mangatakan semua telah di tuangkan dalam keterangan sebagai kesimpulan dari semua proses peradilan yang telah dilalui.

Seperti diketahui pemberhentian RT sebagai anggota DPRD berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.1174K/PID.SUS/2018. RT terjerat kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea. Ia diharuskan menjalani hukuman badan selama enam bulan dan denda Rp1 miliar.

 

Editor: Majid Rahman

Tags: Pembacaan Putusan Terkait Berkas Pemberhentian RT Ditunda
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

No Content Available
Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Komisi II Deprov Gorontalo saat menerima audiensi Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bersatu, Jumat (14/8/2026).
Advertorial

Terima Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bersatu, Komisi II Deprov Dalami Aspirasi

by Editor
15 Agu 2026
0

  Komisi II Deprov Gorontalo saat menerima audiensi Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bersatu, Jumat (14/8/2026). PROSESNEWS.ID - Komisi II DPRD...

Ketua Umum HMI Cabang Bone Bolango, Rolan Abdullah

Janji 1.000 Sapi Terhambat Dokumen, HMI Bone Bolango Minta Bupati Copot Kadis

13 Agu 2026

Banyak yang Tahu Pancasila, Tapi 90,3% Masyarakat Khawatir Bangsa Terpecah

15 Agu 2026

Kabgor Jadi Percontohan Pelaksanaan SIWT

14 Agu 2026

Kemenpora Buka Pendaftaran Wirasena Youth Camp 2026

13 Agu 2026

Polisi Sita 480 Liter Cap Tikus di Talumolo, Pemilik Rumah Juga Turut Diamankan

13 Agu 2026

TERBARU

Pengunjung Danau Limboto Bayar Rp5.000, Camat Telaga Biru Enggan Beri Penjelasan

15 Agu 2026

Pramuka Resmi Dibuka, Sofyan Berharap Peserta Manfaatkan Kegiatannya

15 Agu 2026

Sinergi Dispora dan UMGO Dorong Budaya Hidup Sehat Lewat Fun Run

15 Agu 2026
Komisi II Deprov Gorontalo saat menerima audiensi Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bersatu, Jumat (14/8/2026).

Terima Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bersatu, Komisi II Deprov Dalami Aspirasi

15 Agu 2026

Banyak yang Tahu Pancasila, Tapi 90,3% Masyarakat Khawatir Bangsa Terpecah

15 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.