PROSESNEWS.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara (Gorut), menggelar kegiatan Penandatangan Perjanjian Kerja dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintahan di Lingkup Pemerintah Kabupaten Gorut, di Aula Tinepo Gorut. Jumat, (05/02/2021).
Bupati Gorut, Indra Yasin, mengatakan, penyerahan SK kepada para pegawai Pemkab Gorut ini, dilihat dari masing-masing kinerja dari pegawai itu sendiri. Baik itu Pegawai Negeri Sipil, Pegawai (PNS) Tidak Tetap (PTT), maupun Guru Tidak Tetap (GTT).
“Perjanjian kerja ini berlaku hanya 2 sampai 3 tahun. Kita lihat bagaimana kinerja para pegawai ini,” kata Indra kepada Wartawan.
Dikatakan Indra, jika pegawai tersebut mampu mencapai waktu yang telah di tentukan, maka pemerintah akan memberikan Reward dan perpanjangan kerjasama.
“Sebaliknya, bila kinerja tidak dijalankan dengan baik, maka kerjasama itu sendirinya berakhir,” jelasnya.
Lebih jauh Indra mengatakan, saat ini pihaknya bakal mengusulkan daftar nama-nama tenaga kerja di lingkungan Pemkab Gorut, ke Pemerintah Pusat. Ia pun berharap, tidak ada pengurangan kuota.
Reporter : Sudin Lamadju