PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo akan mencabut izin tempat hiburan malam, yang melanggar peraturan tentang peredaran minuman keras. Pemkot Gorontalo mengambil sikap tegas ini, berkaca dari kejadian pengeroyokan anggota TNI, yang diketahui pelaku sudah dipengaruhi minum keras
Tidak ada lagi istilah sosialisasi dalam miras ini, melainkan penindakan. Tempat hiburan malam (café) apabila kedapatan menjual miras, bukan hanya ditutup tapi juga dicabut izinnya.
“Sekarang sudah tidak lagi pada tahapan sosialisasi, tapi sudah pada tahapan penindakan. Jadi yang tidak patuh, sudah kita ambil penindakan Punishment (hukuman), itu bukan hanya ditutup tapi juga dicabut izinnya jika memang melanggar aturan,” tegas Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, saat mendampingi Gubernur Gorontalo, Rusli Habibe ketika mengunjungi keluarga pelaku pengeroyokan anggota TNI, di Kantor Kelurahan Tenda, Kota Gorntalo, Sabtu (6/2/2021).
Kebijakan ini, juga sebagai bentuk implementasi dari perintah Presiden Joko Widodo, terkait daerah-daerah yang masih lemah menangani peredaran miras.
“Karena kita kemarin sudah mendengar penegasan kepada Pak Presiden, bahwa semua tindakan-tindakan kita lakukan ini belum efektif, tentu kalau belum efektif kita akan mengambil tindakan lebih tegas lagi,” lanjut Marten.
Ia menambahkan, sebenarnya pemberlakuan jam malam memang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Gorontalo, sejak ada pandemi Covid-19. Sehingga tempat-tempat hiburan yang melanggar aturan tersebut akan secara tegas akan dicabut izinnya.
“Kami juga sudah tetapkan bahwa jam 9 itu sudah harus tutup. Jadi sudah tidak ada lagi kegiatan yang menimbulkan kerumunan banyak orang. Apa saja bukan hanya Cafe,” imbuhnya.