Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pemprov Luruskan Gagal Pikir KPMIP Soal Penjabat Sekda Pohuwato

Arfandi by Arfandi
9 Jul 2021 18:14
in Uncategorized
Kepala BKD Pemprov Gorontalo Zukri Surotinojo saat diwawancarai wartawan, Kamis (8/7/2021). Zukri dilantik sebagai Penjabat Sekda Pohuwato sambil menunggu pengangkatan dan pelantikan Sekda Definitif bulan Agustus 2021 nanti. (Foto: istimewa).

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo meluruskan gagal pikir Ketua Umum Pengurus Besar Kerukunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Pohuwato (KPMIP) Yopin Polutu menyoal penunjukan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda). Di salah satu media daring ia mengaitkan lamanya penunjukkan Sekda definitif ke ranah politik.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Zukri Surotinojo menjelaskan, pengangkatan Sekda definitif di Kabupaten Pohuwato tidak bisa dilakukan mengingat Bupati dan Wakil Bupati belum bisa mengangkat dan melantik pejabat enam bulan pasca dilantik. Di sisi lain, posisi Sekda sangat vital dan harus tetap terisi selama periode itu.

“Kewenangan kepegawaian masih dibatasi bagi kepala daerah yang baru dilantik. Enam bulan sebelum pilkada dan sesudah dilantik dilarang melakukan pergantian pejabat, oleh karena itu kewenangan penunjukan Penjabat Sekda diberikan kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat sebagaimana diatur Perpres 3 Tahun 2018,” jelas Zukri yang kini dipercaya sebagai Penjabat Sekda, Kamis (8/7/2021).

Zukri resmi mengemban status Penjabat Sekda pada tanggal 8 Juli 2021 menggantikan Iswanta yang ditarik ke Botu. Alumni IPDN ini bukan orang asing di Pohuwato karena ia merintis karier dan mengemban sejumlah jabatan di sana sebelum bertugas di provinsi.

“Pak Iswanta kan jabatannya di pemprov sebagai Asisten Administrasi Umum. Beliau ditarik lagi karena banyaknya kesibukan beliau yang sulit harus berbagai waktu dan jarak yang cukup jauh. Misalnya urusan pengelolaan keuangan karena beliau sebagai anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” sambung mantan Kepala Biro Humas dan Protokol itu.

Zukri diberi tugas untuk mempersiapkan sekda definitif yang akan diangkat dan dilantik oleh Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato bulan Agustus 2021. Begitu juga dengan pengisian pejabat lainnya di kabupaten ujung Barat Gorontalo itu.

“Jadi jika dikaitkan penunjukkan Penjabat Sekda dengan urusan politik itu pikiran yang keliru. Semua orang harus berpikir dengan otak yang jernih dan hati yang bersih,” pungkasnya.

Tags: gorontaloKepala BKDProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Ditlantas Polda Gorontalo Imbau Masyarakat Tidak Membangun Tenda di Jalan Sembarang

by Editor
7 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo mengimbau masyarakat agar tidak menutup jalan untuk kepentingan hajatan, berjualan, maupun aktivitas...

HMI Bone Bolango Minta Kadis PMD dan Kabag ULP Dicopot atas Dugaan “Abuse of Power”

by Editor
6 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone Bolango secara tegas meminta Bupati Bone Bolango untuk segera mencopot Kepala Dinas...

Dikbud Provinsi Gorontalo saat menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Hotel Aston Gorontalo, Selasa (4/8/2026).

Forum Konsultasi Publik, Ikhtiar Dikbud Provinsi Gorontalo Tingkatkan Kualitas Pelayanan

by Editor
6 Agu 2026
0

Dikbud Provinsi Gorontalo saat menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Hotel Aston Gorontalo, Selasa (4/8/2026). PROSESNEWS.ID - Mewujudkan pelayanan publik yang...

Banggar DPRD Gorontalo Cermati KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 agar Tepat Sasaran

by Editor
5 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo mencermati substansi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS)...

Potongan flayer FKPR

FKPR Minta Kejari Gorontalo Utara Transparan Tangani Dua Perkara Dugaan Korupsi

by Editor
5 Agu 2026
0

Potongan flayer FKPR PROSESNEWS.ID - Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara bersikap...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Daerah

HMI Bone Bolango Minta Kadis PMD dan Kabag ULP Dicopot atas Dugaan “Abuse of Power”

by Editor
6 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone Bolango secara tegas meminta Bupati Bone Bolango untuk segera mencopot Kepala Dinas...

DPRD dan Pemprov Gorontalo Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

6 Agu 2026

Jumlah Janda Bertambah, Kabgor Tertinggi sedangkan Boalemo Terendah

6 Agu 2026

Ditlantas Polda Gorontalo Imbau Masyarakat Tidak Membangun Tenda di Jalan Sembarang

7 Agu 2026

Nasib 2 Camat Nonaktif Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan MPHD

6 Agu 2026

Selama 6 Bulan Perceraian di Gorontalo Tembus 1.076 Kasus, Istri Lebih Banyak Menggugat

6 Agu 2026

TERBARU

Warga Gorontalo Kini Bisa Laporkan Balap Liar Langsung ke Dirlantas

7 Agu 2026

Ditlantas Polda Gorontalo Imbau Masyarakat Tidak Membangun Tenda di Jalan Sembarang

7 Agu 2026

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Produksi UMKM, Warung Makan dan Kios Jadi Penerima Terbanyak

7 Agu 2026

DPRD dan Pemprov Gorontalo Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

6 Agu 2026

HMI Bone Bolango Minta Kadis PMD dan Kabag ULP Dicopot atas Dugaan “Abuse of Power”

6 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.