
PROSESNEWS.ID – Seorang pemuda berinisial ARG (26) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencurian di sebuah tempat rental gim di Kelurahan Wongkaditi, Kota Utara.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Akmal Novian Reza, menjelaskan pencurian itu terjadi pada Sabtu, 15 November 2025 dini hari.
“Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya sempat berada di TKP untuk main PS, sekitar pukul 23.00 Wita. Kemudian pulang ke rumah kakaknya yang berjarak sekitar satu kilometer dari TKP pada 02.30 WITA,” jelas Akmal.
Kemudian, kata Akmal, sekitar pukul 03.15 Wita, ARG kembali mendatangi area TKP dan berhenti pada jarak sekitar 20 meter untuk memantau situasi.
Setelah memastikan kondisi sepi, pelaku kemudian menuju sebuah toko di samping lokasi yang biasanya digunakan sebagai tempat penitipan kunci rental PS.
Untuk menghindari identifikasi melalui CCTV, ARG diduga memakai jas hujan agar wajah dan tubuhnya tidak mudah dikenali. Pelaku kemudian mengambil sejumlah barang dari dalam rental gim tersebut.
Adapun barang-barang yang diamankan dari tangan pelaku, antara lain:
- Satu unit PlayStation 5
-
Dua unit PlayStation 4
-
Sejumlah stik/joystick
-
47 bungkus rokok
Selain itu, satu unit sepeda motor dan jas hujan yang digunakan pelaku juga turut diamankan.
Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (3) KUHP tentang pencurian. Atas tindakan tersebut, ARG terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.














