PROSESNEWS.ID – Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian di salah satu toko aksesori yang berada di City Mall Gorontalo, pada Jumat (4/7).
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, membenarkan adanya kasus pencurian tersebut setelah pihak toko melaporkan kejadian itu.
Adapun kronologi kejadian, kata Akmal, pelaku diamankan setelah pihak toko mencurigai gelagat pelaku yang membawa tas di dalam toko.
Setelah dicek melalui CCTV, ternyata pelaku terekam sedang mengambil tas dan aksesori di toko tersebut. Selanjutnya, terduga pelaku RM dijemput oleh Tim Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota dan Polsek Kota Timur.
Lebih lanjut, Akmal mengatakan, setelah dilakukan interogasi, RM pernah melakukan pencurian di tempat yang sama, yakni pada tanggal 17 Juni 2025.
“Jadi RM datang ke toko sambil berpura-pura melihat barang, lalu mengambil barang berupa aksesoris jewelry (kalung dan gelang) yang dipajang pada display jewelry sebanyak 109 buah serta 1 buah tas ransel,” ungkapnya.
RM dan barang bukti yang diamankan berupa 1 buah tas ransel berwarna hitam, 109 buah aksesori berupa gelang dan kalung titanium, serta rekaman CCTV sudah diserahkan ke penyidik Polsek Kota Timur untuk penyelidikan dan penyidikan.
Saat ini RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Polsek Kota Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) tentang pencurian, dengan ancaman lima tahun penjara, tutup AKP Akmal.