PROSESNEWS.ID — Dalam rangka persiapan menyambut pesta demokrasi tahun 2024, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Gorontalo menggelar apel pembacaan ikrar dan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo pada Rabu (1/11/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Kadisdikbud Provinsi Gorontalo, Rusli W Nusi menekankan, sebagai ASN yang baik dan taat pada hukum negara, penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijak. Media sosial tidak boleh digunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, serta harus dihindari ujaran kebencian dan penyebaran berita palsu (hoaks).
Rusli menjelaskan, penandatanganan pakta integritas adalah kewajiban bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Jika ditemukan pelanggaran oleh oknum ASN, maka akan ditindaklanjuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penandatanganan fakta integritas ini wajib dilakukan bagi OPD-OPD yang berada dilingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, dan hal tersebut sudah dilakukan sejak 2 pekan yang lalu,” tutur Rusli.
Netralitas dalam menyambut pemilu tahun 2024 dianggap sebagai kewajiban yang sangat penting. Rusli menegaskan, penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan politik akan membahayakan diri mereka sendiri.
Dalam upaya mendukung kesuksesan pemilihan legislatif tahun 2024, Disdikbud akan memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, dengan menjaga netralitas tanpa berpihak pada partai manapun.
Reporter: Yowan Moha