PROSESNEWS.ID — Viralnya penertiban para badut di beberapa simpang empat Kota Gorontalo oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Sosial mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk dari Anggota DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming.
Dalam pernyataannya, Darmawan mengatakan tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP dan Dinas Sosial Kota Gorontalo kuranglah tepat. Ia mengatakan, langkah awal yang seharusnya diambil adalah memberikan edukasi kepada para badut dan memeriksa ketaatan mereka terhadap peraturan yang berlaku.
“Kalau mereka tidak melanggar aturan yang berlaku, kami berharap kepada Satpol PP dan Dinas Sosial untuk tidak menangkap mereka, melainkan memberikan penjelasan atau edukasi,” kata Darmawan, Selasa (31/10/2023).
Darmawan menekankan, pentingnya melihat regulasi yang mungkin bertentangan dengan aktivitas para badut. Sehingga, jika badut-badut tersebut dianggap melanggar aturan, terutama terkait dengan permintaan sumbangan, maka langkah penertiban harus diterapkan secara adil.
Darmawan berpendapat, jika badut harus diawasi, maka hal yang sama juga harus diterapkan pada semua pengemis, untuk menciptakan keadilan dalam penertiban.
Politisi PDIP ini berharap, jika para badut tidak melanggar peraturan daerah (perda) atau regulasi yang berlaku, mereka harus diberikan hak untuk mencari nafkah di Kota Gorontalo.
“Asal tidak melanggar aturan, para badut seharusnya diberi kesempatan untuk berusaha memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka dengan menjadi badut,” tuturnya.
Reporter: Pian N Peda