PROSESNEWS.ID – Tim Satlantas dan Reskrim Polres Gorontalo Kota, berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial IA alias Is (22), pencuri spesialis barang dalam bagasi motor, yang biasa beraksi di wilayah Kota Gorontalo. Selasa (13/08/2019), malam pukul 11.00 wita.
IA, yang merupakan warga kelurahan Wongkaditi Barat,Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo ini, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Karena di temukan membawa senjata tajam, yang telah di modifikasi berbentuk pistol, dari dalam bagasi motor yang di kendarainya.
Penangkapan IA bermula, saat Tim Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas), Polres Gorontalo Kota, melakukan operasi di Jl. Pangeran Hidayat, (jalan dua susun) Kota Gorontalo, Selasa (13/8/2019) malam.
Saat itu, IA bersama satu orang rekannya AJ (22),warga Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, melintas di lokasi operasi berlansung.
Saat di periksa, petugas menemukan sebilah pisau, yang telah dimodifikasi berbentuk seperti pistol.
Pisau tersebut tersimpan di bawah jok sepeda motor. Merasa curiga, petugas kemudian membawa IA dan AJ, ke kantor Satlantas Polres Gorontalo Kota.
Setibanya di Kantor Satlantas Polres Gorontalo Kota, KBO Lantas lansung berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota. Selanjutnya, Tim Alap-alap lansung menjemput IA dan AJ, ke markas Polres Gorontalo Kota, untuk di lakukan interogasi.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP. Robin Lumban Raja,S.I.K.,M.Si, melalui Kasat Reskrim, AKP. Deni Muhtamar,S.Sos.,S.H. menyampaikan, dari hasil interogasi, pelaku IA mengaku terlibat, dalam beberapa kasus pencurian barang di bagasi motor, yang terjadi dalam rentang Juli 2019.
Modus yang digunakan adalah membongkar (mencongkel) sadel atau jok sepeda motor. Aksi itu dilakukan di tiga lokasi berbeda.
“Awalnya tersangka ini mengaku, pisau yang di bawanya dan terisi di dalam bagasi motor itu, hanya untuk menjaga diri saja. Namun setelah kita interogasi lebih dalam, ternyata IA memang merupakan salah satu pelaku pencuri spesialis congkel jok motor. Aksi pertamanya dilakukan di Jl. Andalas, depan terminal 42. Barang yang dicuri berupa satu buah tas, berisi uang Rp2,5 juta, kartu identitas, dan STNK motor. Kedua, di Jl. Dewi Sartika, Kota Gorontalo, berupa tas yang berisi dompet. Di dalam dompet terdapat SIM dan STNK sepeda motor. Dan selanjutnya ketiga, di Desa Luhu, Kecamatan Telaga, Kab. Gorontalo. Barang yang dicuri berupa tas berisi BPKB motor, STNK serta dompet kosong” ungkap AKP. Deni.
Lebih lanjut AKP. Deni menambahkan, bahwasanya pelaku menyasar sepeda motor, yang di tinggalkan pemiliknya, atau terparkir di tempat yang sunyi.
Saat ini IA dan AJ, sudah diamankan di ruangan Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (Zul)