Prosesnews.id
Jumat, Februari 26, 2021
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Pengakuan Gadis Remaja Usai Tinggalkan Jenazah Pria Paruh Baya di Tengah Hutan

Arfandi by Arfandi
19 Feb 2021 14:25
in Kriminal, Peristiwa
Kapolda NTT

PROSESNEWS.ID — Seorang gadis berinisial B (16) ditangkap Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) karena diduga membunuh seorang pria berinisial NB (48).

Berdasarkan keterangan dari remaja putri tersebut, terungkap jika dia terpaksa membunuh NB karena NB memaksanya berhubungan intim saat bertemu di hutan ketika mencari kayu bakar.

Karena menolak berhubungan intim, NB pun memukul dan memaksa anak perempuan tersebut. Karena membela diri, pelaku pun membunuhnya dan meninggalkan jenazah NB di hutan.

Anak perempuan tersebut pun akhirnya digiring Tim Buser ke Mapolres TTS untuk diselidiki lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, anak perempuan di bawah umur itu pun dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 25 tahun penjara.

Menanggapi itu, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif mengaku telah memerintahkan Kapolres TTS agar kasus itu ditangani secara humanis.

“Saya sudah printahkan Kapolres agar kasus itu ditangani secara humanis. Yang bersangkutan tidak ditahan di Polres,” ujarnya dilansir Liputan6.com.

Menurutnya, Polri tetap profesional dan proporsional dalam proses hukum yang dilakukan untuk memberikan rasa keadilan baik bagi tersangka juga untuk keluarga korban yang meninggal.

Ia mengatakan, semua proses penyidikan dilakukan secara humanis dan tetap menjunjung tinggi HAM. Pelaku saat ini dititipkan di direktorat rehabilitasi sosial anak di Kupang.

“Ada polwan dan tenaga psikolog yang sudah saya perintahkan untuk pendampingan tersangka, sehingga dapat membuat tenang proses hukumnya. Pengadilan lah yang nantinya memberikan putusan terbaik,” katanya.

Untuk diketahui, jenazah NB yang diketahui merupakan warga Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS ditemukan tewas di sebuah hutan pada Kamis (11/2/2021).

Polisi pun melakukan penyelidikan terkait penemuan jenazah NB tersebut, dan mencurigai perempuan yang masih di bawah umur itu.

Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, mereka mencurigai B sebagai pelaku pembunuhan terhadap NB. Polisi pun akhirnya membekuk gadis itu di kediamannya.

 

Tags: HAMHukumkriminal
ShareTweetSendSharePin1
Previous Post

Wagub Tekankan Optimalisasi Kampung Tangguh Tangani COVID-19

Next Post

Pemkab Gorut Matangkan Rencana Pembangunan RSUD Pratama

Next Post
Bupati Gorut Indra Yasin (dua dari kiri) saat foto bersama Rachmat Gobel (dua dari kanan). (Foto : Istimewa).

Pemkab Gorut Matangkan Rencana Pembangunan RSUD Pratama

Ilustrasi

Waspada Cuaca Ekstrem, Kemenhub Keluarkan Maklumat Pelayaran

Komentar Batalkan balasan

Trending

Korban penganiayaan bernama Melki Labajo (37). (Foto : Istimewa).
Hukum

Waduh ! Karyawan Indomaret Gorontalo Aniaya Konsumen

by Majid Rahman
25 Feb 2021
0

Kondisi korban, Melki Labajo (37). (Foto : Istimewa). PROSESNEWS ID - Seorang warga kelurahan Dutulanaa, Kecamatan...

Prosesnews.id

Diduga Gegara Janda, Seorang Brondong Gantung Diri

24 Feb 2021
Dr. Syahrawaty Abbas (Foto : Istimewa).

Wah !! Direktur RS Bumi Panua Pohuwato Mengundurkan Diri

25 Feb 2021
Terjadi kerumunan masa saat petugas mengevakuasi para korban penembakan. (Foto :  Istimewa).

Satu Anggota TNI Tewas Ditembak Oknum Polisi

25 Feb 2021
Ini Dugaan Penyebab Restoran Mcdonald's di Gorontalo Terbakar

Ini Dugaan Penyebab Restoran Mcdonald’s di Gorontalo Terbakar

24 Feb 2021
Longsor Leato

Seorang Warga di Leato Tertimbun Longsor, Satu Rumah Rusak Parah

25 Feb 2021

TERBARU

Plt Bupati Boalemo Ir. Anas Jusuf, M.Si, saat membuka diskusi Fokus optimalisasi kinerja Pemerintah Daerah Boalemo, di Grand Q Hotel, Kota Gorontalo. (Foto : Humas).

Anas Jusuf Buka Diskusi Fokus Optimalisasi Kinerja Pemkab Boalemo

26 Feb 2021
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono. (foto : jppn)

Buntut Dari Penembakan Anggota TNI, Kapolri Keluarkan STR

26 Feb 2021
Marten taha

Wali Kota Gorontalo Minta Partisipasi Semua Pihak pada Rancangan awal RKPD Tahun 2022

26 Feb 2021
Kondisi Sekretariat Panitia Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bongohulawa, Kecamatan Bongomeme, yang disegel masyarakat. (Foto : Istimewa).

Polemik Pilkades, Camat Bongomeme : Jangan Sampai Berdampak Pada Pelayanan

26 Feb 2021
Wagub Gorontalo H. Idris Rahim (kiri) mengikuti Rakortekrenbang Tahun 2021 secara virtual di ruangan Huyula Gubernuran Gorontalo, Kamis (25/2/2021). (Foto : Haris)

Wakil Gubernur Gorontalo Ikuti Rakortekrenbang 2021

26 Feb 2021

Prosesnews.id akan memberi warna baru sebagai sumber informasi yang terpercaya, akurat dan berimbang untuk masyarakat Indonesia

Ingat 3 M

Pemerintah Buka Gelombang 12 Program Kartu Prakerja

Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas Menekan Penyebaran Covid 19

Polri Siapkan 300 Personel, Kawal Pelantikan Bupati Pohuwato

Pilkada 2020

Polri Siapkan 300 Personel, Kawal Pelantikan Bupati Pohuwato

KPU Tetapkan Hadi-Reny Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Palu

Tiba di Gorontalo, Nelson Disambut Gemuruh Sholawat Barisan Pendukung

Instagram

    • Home
    • Tentang
    • Kontak
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber

    © 2020 Prosesnews.id

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Politik
    • Traveling
    • Opini
    • Infografis

    © 2020 Prosesnews.id

    Close Ads X