Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Pengakuan Gadis Remaja Usai Tinggalkan Jenazah Pria Paruh Baya di Tengah Hutan

Arfandi by Arfandi
19 Feb 2021 14:25
in Kriminal, Peristiwa
Kapolda NTT

PROSESNEWS.ID — Seorang gadis berinisial B (16) ditangkap Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) karena diduga membunuh seorang pria berinisial NB (48).

Berdasarkan keterangan dari remaja putri tersebut, terungkap jika dia terpaksa membunuh NB karena NB memaksanya berhubungan intim saat bertemu di hutan ketika mencari kayu bakar.

Karena menolak berhubungan intim, NB pun memukul dan memaksa anak perempuan tersebut. Karena membela diri, pelaku pun membunuhnya dan meninggalkan jenazah NB di hutan.

Anak perempuan tersebut pun akhirnya digiring Tim Buser ke Mapolres TTS untuk diselidiki lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, anak perempuan di bawah umur itu pun dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 25 tahun penjara.

Menanggapi itu, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif mengaku telah memerintahkan Kapolres TTS agar kasus itu ditangani secara humanis.

“Saya sudah printahkan Kapolres agar kasus itu ditangani secara humanis. Yang bersangkutan tidak ditahan di Polres,” ujarnya dilansir Liputan6.com.

Menurutnya, Polri tetap profesional dan proporsional dalam proses hukum yang dilakukan untuk memberikan rasa keadilan baik bagi tersangka juga untuk keluarga korban yang meninggal.

Ia mengatakan, semua proses penyidikan dilakukan secara humanis dan tetap menjunjung tinggi HAM. Pelaku saat ini dititipkan di direktorat rehabilitasi sosial anak di Kupang.

“Ada polwan dan tenaga psikolog yang sudah saya perintahkan untuk pendampingan tersangka, sehingga dapat membuat tenang proses hukumnya. Pengadilan lah yang nantinya memberikan putusan terbaik,” katanya.

Untuk diketahui, jenazah NB yang diketahui merupakan warga Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS ditemukan tewas di sebuah hutan pada Kamis (11/2/2021).

Polisi pun melakukan penyelidikan terkait penemuan jenazah NB tersebut, dan mencurigai perempuan yang masih di bawah umur itu.

Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, mereka mencurigai B sebagai pelaku pembunuhan terhadap NB. Polisi pun akhirnya membekuk gadis itu di kediamannya.

 

Tags: HAMHukumkriminal
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Ditolak Berhubungan Intim, Suami Tikam Istri hingga 15 Kali

by Editor
26 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Satreskrim Polresta Gorontalo Kota mengungkap motif di balik aksi penusukan seorang suami terhadap istrinya di wilayah Heledulaa Utara,...

Seorang Warga di Batudaa Pantai Diduga Dikeroyok hingga Tewas

by Editor
2 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Seorang warga Desa Lamu, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo, berinisial YN, diduga dikeroyok oleh sejumlah remaja hingga tewas....

Setelah Gugatan Ditolak, Konten Kreator Ka Kuhu Bakal Segera Ditahan

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo segera menjemput paksa Konten Kreator ZH. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus...

Oplus_131072

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Ka Kuhu Dinyatakan Sah

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Upaya praperadilan yang diajukan Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta kandas di tangan...

Diduga Salah Objek, Hakim Tinggi Gorontalo Uji Kembali Putusan Sengketa Tanah PN Limboto

by Editor
25 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo tengah menguji kembali perkara sengketa tanah, menyusul dugaan kesalahan objek pada putusan tingkat...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Kriminal

Ancam Perempuan Pakai Sajam, Pria di Gorontalo Diamankan

by Editor
22 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota mengamankan seorang pria berinisial MH (27) yang diduga melakukan tindak...

Traffic Light Mati Satu Pekan, Persimpangan Limboto-Telaga Biru Dikhawatirkan Picu Kecelakaan

23 Sep 2026

Pemuda Asal Dungaliyo Dibekuk Setelah Curi Peralatan Dekorasi

23 Sep 2026

Dugaan Pelecehan di Tibawa Tinggal Menunggu Satu Saksi

22 Sep 2026

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

5 Jun 2022

Disparekrafpora Serap Aspirasi Pengembangan Wisata Maleo hingga Kopi Pinogu

23 Sep 2026

TERBARU

Disparekrafpora Serap Aspirasi Pengembangan Wisata Maleo hingga Kopi Pinogu

23 Sep 2026

Pemuda Asal Dungaliyo Dibekuk Setelah Curi Peralatan Dekorasi

23 Sep 2026

Traffic Light Mati Satu Pekan, Persimpangan Limboto-Telaga Biru Dikhawatirkan Picu Kecelakaan

23 Sep 2026

Tony Junus Hadiri Penyaluran Bantuan Beras CPP di Desa Lamahu

23 Sep 2026

Ancam Perempuan Pakai Sajam, Pria di Gorontalo Diamankan

22 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.