Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Penuhi Undangan Penyidik, Rustam : Saya Sudah Sampaikan Fakta Sebenarnya

Editor by Editor
30 Agu 2019 10:08
in Gorontalo, Headline, Hukum

PROSESESNEWS.ID – Laporan Rusli Habibie terhadap Rustam Akili di Polda Gorontalo, beberapa waktu lalu. Kini sudah dalam tahap permintaan klarifikasi terhadap terlapor.

Dalam kesempatan itu Rustam Akili, berterima kasih kepada penyidik Sub Dit II Dit Reskrimum Polda Gorontalo Kamis (29/8/2019), yang telah memberikan hak klarifikasi atas laporan yang dituduhkan kepada dirinya.

Dengan blak-blakan Rustam Akili menyampaikan fakta yang sebenarnya di hadapan penyidik, atas laporan dugaan penipuan itu. Kehadiran Rustam, baru sebatas saksi yang diminta klarifikasi penyidik.

“Saya mengapresiasi penyidik Polda Gorontalo, yang sudah memberikan kesempatan kepada saya untuk mengklarifikasi,” kata Rustam Akili kepada wartawan usai pemeriksaan.

Pada dasarnya, sebagai warga negara yang taat hukum kata Rustam, dirinya menghormati proses yang berjalan. Sehingga ia merasa bersyukur pihak Polda Gorontalo, telah memberikan kesempatan kepada dirinya untuk menyampaikan klarifikasi.

Ada beberapa poin yang telah disampaikan. Intinya kata Rustam, Ia membantah keras bahwa ia melakukan penipuan dan menggelapkan uang.

Sementara itu penasehat hukum Rustam Akili, Ramdan Kasim, menjelaskan kehadiran Rustam Akili hanya sebatas saksi saja. Sebab, laporan ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Kita klirkan dulu masalah tersebut. Apakah benar perbuatan yang dilaporkan itu perbuatan pidana atau tidak,” kata Ramdan Kasim.

Lebih lanjut menurut Ramdan Kasim, kliennya, Rustam Akili, memiliki hak untuk menyampaikan cerita dan klarifikasi.

“Kesempatan hari ini telah kita manfaatkan untuk menyampaikan sesuai dengan fakta,” ungkap Ramdan Kasim.

Ketua LBH Universitas Gorontalo itu berkeyakinan dan optimistis kliennya tak melakukan perbuatan melanggar hukum.

“Anasir-anasari hukum harus terpenuhi dulu, dan kami yakin ini belum bisa disebut perbuatan pidana,” tandas Ramdan Kasim. (Zul)

Tags: POLDA GORONTALORusli HabibieRUSTAM AKILI
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Peta Kecelakaan Gorontalo 2026: Kabgor Terbanyak, Bonebol Paling Mematikan

by Editor
5 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo mencatat Kabupaten Gorontalo menjadi wilayah dengan jumlah kecelakaan lalu lintas terbanyak selama...

Polda Gorontalo Selidiki PETI di Bonebol, Sejumlah Barang Bukti Disita

by Editor
30 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memasang garis polisi (police line) di lokasi dugaan pertambangan emas tanpa...

Sempat Hanyut di Perairan Bone Bolango, 3 Nelayan Selamat

by Editor
27 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo secara resmi menutup penanganan musibah hanyut yang menimpa tiga warga...

Polda Gorontalo Tangani 20 Kasus Pencurian Selama Januari Hingga Juni 2026

by Editor
29 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo mencatat telah menangani 20 kasus tindak pidana pencurian selama periode Januari...

Kasus Narkotika Gorontalo Capai 141 Tersangka Selama 6 Bulan Pertama 2026

by Editor
29 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Gorontalo berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan 141 tersangka sepanjang Januari...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Advertorial

Banggar DPRD Gorontalo Cermati KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 agar Tepat Sasaran

by Editor
5 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo mencermati substansi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS)...

Potongan flayer FKPR

FKPR Minta Kejari Gorontalo Utara Transparan Tangani Dua Perkara Dugaan Korupsi

5 Agu 2026

Peta Kecelakaan Gorontalo 2026: Kabgor Terbanyak, Bonebol Paling Mematikan

5 Agu 2026

Seorang Warga di Batudaa Pantai Diduga Dikeroyok hingga Tewas

2 Agu 2026

Usai PENAS, Gorontalo Tambah 54 KNMP untuk Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

5 Agu 2026

Selama 6 Bulan Perceraian di Gorontalo Tembus 1.076 Kasus, Istri Lebih Banyak Menggugat

6 Agu 2026

TERBARU

Selama 6 Bulan Perceraian di Gorontalo Tembus 1.076 Kasus, Istri Lebih Banyak Menggugat

6 Agu 2026

Jumlah Janda Bertambah, Kabgor Tertinggi sedangkan Boalemo Terendah

6 Agu 2026

Usai PENAS, Gorontalo Tambah 54 KNMP untuk Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

5 Agu 2026

Program Hilirisasi Kakao, 1 Juta Bibit Siap Tanam di Boalemo

5 Agu 2026

Peta Kecelakaan Gorontalo 2026: Kabgor Terbanyak, Bonebol Paling Mematikan

5 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.