PROSESESNEWS.ID – Laporan Rusli Habibie terhadap Rustam Akili di Polda Gorontalo, beberapa waktu lalu. Kini sudah dalam tahap permintaan klarifikasi terhadap terlapor.
Dalam kesempatan itu Rustam Akili, berterima kasih kepada penyidik Sub Dit II Dit Reskrimum Polda Gorontalo Kamis (29/8/2019), yang telah memberikan hak klarifikasi atas laporan yang dituduhkan kepada dirinya.
Dengan blak-blakan Rustam Akili menyampaikan fakta yang sebenarnya di hadapan penyidik, atas laporan dugaan penipuan itu. Kehadiran Rustam, baru sebatas saksi yang diminta klarifikasi penyidik.
“Saya mengapresiasi penyidik Polda Gorontalo, yang sudah memberikan kesempatan kepada saya untuk mengklarifikasi,” kata Rustam Akili kepada wartawan usai pemeriksaan.
Pada dasarnya, sebagai warga negara yang taat hukum kata Rustam, dirinya menghormati proses yang berjalan. Sehingga ia merasa bersyukur pihak Polda Gorontalo, telah memberikan kesempatan kepada dirinya untuk menyampaikan klarifikasi.
Ada beberapa poin yang telah disampaikan. Intinya kata Rustam, Ia membantah keras bahwa ia melakukan penipuan dan menggelapkan uang.
Sementara itu penasehat hukum Rustam Akili, Ramdan Kasim, menjelaskan kehadiran Rustam Akili hanya sebatas saksi saja. Sebab, laporan ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Kita klirkan dulu masalah tersebut. Apakah benar perbuatan yang dilaporkan itu perbuatan pidana atau tidak,” kata Ramdan Kasim.
Lebih lanjut menurut Ramdan Kasim, kliennya, Rustam Akili, memiliki hak untuk menyampaikan cerita dan klarifikasi.
“Kesempatan hari ini telah kita manfaatkan untuk menyampaikan sesuai dengan fakta,” ungkap Ramdan Kasim.
Ketua LBH Universitas Gorontalo itu berkeyakinan dan optimistis kliennya tak melakukan perbuatan melanggar hukum.
“Anasir-anasari hukum harus terpenuhi dulu, dan kami yakin ini belum bisa disebut perbuatan pidana,” tandas Ramdan Kasim. (Zul)