Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Permenaker Soal Aturan JHT Akhirnya Batal, Bisa Cair Sebelum 56 Tahun

Arfandi by Arfandi
2 Mar 2022 17:11
in Nasional
Permenaker Soal Aturan JHT Akhirnya Batal, Bisa Cair Sebelum 56 Tahun

PROSESNEWS.ID – Presiden Jokowi memberi arahan terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali menegaskan, Kementeriannya sedang memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim Jaminan Hari Tua sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 Tahun 2022, Insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga,” tegas Menaker Ida dalam keterangan tertulis di Jakarta dilansir Liputan6.com, Rabu (2/3/2022).

Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini.

Dengan demikian, pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (Nomor 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun” jelas Menaker Ida

Tags: gorontaloJHTPemprov GorontaloPermenakerPolemik JHTProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin2

Berita Terkait

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat kunjungan lapangan di Kelurahan Hunggaluwa, Kabupaten Gorontalo, Sabtu (10/10/2026). Dok. Deprov

Komisi II DPRD Gorontalo Tinjau Bantuan Peralatan Bengkel Las F4 di Hunggaluwa

by Editor
10 Okt 2026
0

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat kunjungan lapangan di Kelurahan Hunggaluwa, Kabupaten Gorontalo, Sabtu (10/10/2026). Dok. Deprov PROSESNEWS.ID - Komisi...

Foto: Ist

Stok SDM Perbankan Gorontalo Melimpah, Kenapa Harus Kehilangan Kursi Direksi BSG?

by Editor
8 Okt 2026
0

Foto: Istimewa PROSESNEWS.ID - Komposisi jajaran direksi Bank SulutGo (BSG) kembali menjadi sorotan. Kursi direksi yang seharusnya berjumlah enam, setara...

Rapat Paripurna ke-111 DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (5/10/2026).

DPRD Gorontalo Segera Bedah 1.600 Jenis Usaha dalam Ranperda Perizinan Berusaha

by Editor
5 Okt 2026
0

Rapat Paripurna ke-111 DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (5/10/2026). PROSESNEWS.ID - DPRD Provinsi Gorontalo segera membahas perluasan cakupan jenis usaha dalam perubahan...

Sekjen Perindo Temui Gusnar Ismail, Bahas Pembangunan Gorontalo

by Editor
5 Okt 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menerima audiensi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Perindo, Ferry Kurnia R, bersama jajarannya, Senin (5/10/2026),...

Ketua DPRD Gorontalo Dukung Rencana Penguatan Struktur Pertahanan Daerah

by Editor
5 Okt 2026
0

PROSENEWS.ID - Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M.T. Mopili, mendukung rencana penguatan struktur pertahanan di Gorontalo yang disampaikan dalam peringatan HUT...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat kunjungan lapangan di Kelurahan Hunggaluwa, Kabupaten Gorontalo, Sabtu (10/10/2026). Dok. Deprov
Advertorial

Komisi II DPRD Gorontalo Tinjau Bantuan Peralatan Bengkel Las F4 di Hunggaluwa

by Editor
10 Okt 2026
0

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat kunjungan lapangan di Kelurahan Hunggaluwa, Kabupaten Gorontalo, Sabtu (10/10/2026). Dok. Deprov PROSESNEWS.ID - Komisi...

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat kunjungan kerja ke Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026). Dok. Deprov

Komisi II DPRD Gorontalo Cari Strategi Modern untuk Dongkrak PAD

9 Okt 2026

Gusnar Tinjau Rencana Lokasi Pembangunan Kodam di Gorontalo

9 Okt 2026

BMKG Prediksi Hujan di Sejumlah Wilayah Indonesia, Gorontalo Termasuk?

9 Okt 2026

Guslan Batalipu Resmi Jadi Pj. Ketua Umum PB HPMIG Sisa Masa Juang 2024-2026

4 Okt 2026

Gebyar Gorontalo Menari Libatkan 50 Kelompok Seni Tari

10 Okt 2026

TERBARU

Gebyar Gorontalo Menari Libatkan 50 Kelompok Seni Tari

10 Okt 2026
Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat kunjungan lapangan di Kelurahan Hunggaluwa, Kabupaten Gorontalo, Sabtu (10/10/2026). Dok. Deprov

Komisi II DPRD Gorontalo Tinjau Bantuan Peralatan Bengkel Las F4 di Hunggaluwa

10 Okt 2026
Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat kunjungan kerja ke Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026). Dok. Deprov

Komisi II DPRD Gorontalo Cari Strategi Modern untuk Dongkrak PAD

9 Okt 2026

Gusnar Tinjau Rencana Lokasi Pembangunan Kodam di Gorontalo

9 Okt 2026

Terima Bonus, Atlet Takraw Gorontalo Berterima Kasih kepada Gusnar

9 Okt 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.