PROSESNEWS.ID – Polda Gorontalo terus melakukan pencegahan dan penyebaran Covid-19, dilingkungan kerja Mapolda Gorontalo. Untuk menekan angka kasus positif Covid-19, Bid Propam Polda Gorontalo, melakukan razia kepada setiap personil, yang tidak mengenakan masker. Selasa, (18/8/2020).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang kedisiplinan protokol kesehatan TNI, Polri dan ASN. Menindaklanjuti hal itu, Wakapolda Gorontalo Brigadir Jenderal Polisi Drs. Jaya Subriyanto melakukan pengecekan disiplin protokol secara langsung.
Bagi personel yang ditemukan tidak menaati protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker. Maka ditempat itu juga, Wakapolda memberikan sanksi pembinaan fisik dengan cara push up.
Wakapolda menjelaskan, pembinaan fisik yang dilakukan terhadap personel yang tidak mematuhi protokol kesehatan ini, merupakan upaya pemerintah dalam menekan angka penularan Covid-19 di lingkungan internal.
“Sebelum kita menegakan kedisiplinan terhadap masyarakat, kita juga harus lebih disiplin dengan protokol kesehatan. Hal ini sebagai bentuk peranan Polri dalam menekan angka penularan Covid-19, khususnya di Provinsi Gorontalo,” ujarnya. (Helmi)