PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo mengumumkan jadwal perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan datang.
Perekrutan ini merupakan langkah penting dalam memastikan kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Pilkada di wilayah tersebut.
Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Sowan Dehi mengungkapkan, proses pendaftaran untuk menjadi KPPS akan dimulai pada tanggal 17 September 2024 dan berlangsung hingga 28 September 2024.
“Terkait dengan jadwalnya pendaftaran itu dimulai pada tanggal 17 sampai dengan 28 September,” jelas Sowan saat dimintai keterangan pada Sabtu (07/09/2024).
Untuk Pilkada kali ini, KPU Kabupaten Gorontalo akan membutuhkan sebanyak 4.900 orang KPPS. Jumlah tersebut akan tersebar di 700 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di seluruh Kabupaten Gorontalo.
Selain TPS reguler, terdapat juga satu TPS Khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB, sehingga total keseluruhan tempat pemungutan suara mencapai 701.
Perekrutan KPPS ini bertujuan untuk memastikan setiap TPS memiliki petugas yang siap menjalankan tugas mereka dengan baik, mulai dari persiapan, pelaksanaan pemungutan suara, hingga penghitungan hasil suara.
Reporter: Pian N. Peda