PROSESNEWS.ID – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara, terancam ditunda. Hal itu berdasarkan surat edaran yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 141/4251/sj, belum lama ini.
Di mana, surat edaran tersebut ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, kaitan dengan angka penyebaran virus Corona Disease (Covid-19).
Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin menyatakan, selaku pemerintah daerah, pihaknya akan menindaklanjuti anjuran pemerintah pusat tersebut.
“Kita menghormati keputusan Kemedagri soal penundaan Pilkades serentak,”ujar Indra kepada wartawan saat dikonfirmasi di rumah dinasnya, Rabu, (11/08/2021).
Menurut Indra, situasi sekarang memang masih belum memungkinkan untuk melaksanakan Pilkades serentak. Namun, bukan berarti ia tidak menginginkan pelaksanaan pesta demokrasi rakyat tersebut.
“Pilkades ditunda bukan masalah. Saya pikir ini harus disikapi bijak, dan kita menghargai keputusan pemerintah pusat demi kebaikan kita bersama,”ujarnya lagi.
“Jangan hanya karena suatu kegiatan, lalu daerah kita mengalami lonjakan kasus Covid-19. Dan yang paling penting, penundaan Pilkades ini juga tidak akan mempengaruhi jalannya roda pemerintahan,”tandasnya
Reporter : Agil Mamu