PROSESNEWS.ID – Polisi berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku penganiayaan dan pembunuhan, serta pencurian di BTN Palupi Blok V1, nomor 28, Kota Palu, Sulawesi Tengah, belum lama ini.
“Pelaku inisial PG (50), kita tangkap di rumahnya, di Jalan Pulau Halmahera, Kota Palu, pada tanggal 14 Desember 2020. Hari ini baru kita rilis,” ungkap Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Sigit Suhartanto dalam konferensi pers, Rabu, (16/12/2020).
Dijelaskannya, insiden itu berawal saat korban HK (39) bertemu dengan PG di Jalan Emy Saelan dan bersama-sama menuju ke salon korban, pada Sabtu, 5 Desember 2020, sekitar pukul 01.40 WITA.
Setelah tiba di salon sekitar pukul 02.00 WITA, korban yang diketahui merupakan seorang pria itu, sempat mengonsumsi Narkoba jenis Sabu-sabu bersama pelaku.
“Pada jam 4 itu, korban lantas membuka celananya sambil nonton bokep. Lalu, pelaku ditarik paksa oleh korban. Mungkin dari situ timbul rasa ketersinggungan, hingga pelaku dengan spontan menusuk korban dengan Sajam,” kata Sigit.
Korban sendiri, diketahui merupakan pemilik salon Anggi yang berlokasi di BTN Palupi. Dikatakan Sigit, kedekatan korban dengan pelaku sudah cukup lama namun hanya sebatas pemakai narkoba.
Sigit mengatakan, pelaku pertama kali menusuk korban pada bagian dada, kemudian bagian perut hingga korban tersungkur dan langsung disekap dengan bantal.
“Ditusuk di dada kemudian di perut, korban sempat menangkis, akibatnya korban tersungkur dan ditutup meggunakan bantal sambil dia duduki,” jelasnya.
Kata sigit, dari kejadian itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti. Diantaranya, pisau, gunting, alat cukur, handphone, helm, motor, jaket, plat motor, kaca spion, bantal dan hingga alat hisap sabu.
“Berdasarkan keterangan tersangka, ia dekat dengan korban sudah sejak lama. Kedekatan itu, terkait dengan pemakaian narkoba,” bebernya.
Adapun motif pembunuhan tersebut, berawal dari masalah hutang piutang.
Akibat dari peristiwa itu, pelaku yang diketehui pula merupakan residivis itu, bakal dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Saiful)