
PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resort (Polres) Gorontalo, menyita puluhan liter minuman keras (Miras) jenis cap tikus. Penyitaan itu merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) bersama Polsek Tolangohula, dan Pulubala Kabupaten Gorontalo. Selasa, (18/05/2021).
Penyitaan itu bermula dari penjual yang ada di Kecamatan Pulubala dan Asparaga, Kabupaten Gorontalo. Di mana, saat melakukan penyitaan di tempat pertama ini, Polsek Pulubala berhasil mengamankan miras dari salah satu penjual berinisial AH alias Abdul (40) Desa Toyidito, Kecamatan Pulubala, dan KT (41) alias Toi.
Sementara Polsek Tangohula, berhasil menyita miras jenis cap tikus di dua tempat juga. Yakni, CS alias Cita (28) Desa Prima dan RP Alias Rah (46), Desa Bululi, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo.
“Operasi KRYD ini merupakan giat cipta kondisi menjelang tradisi lebaran ketupat di Kabupaten Gorontalo,”kata Kapolres Gorontalo, AKBP Ade Permana SIK melalui Kabag Ops Polres Gorontalo, AKP Omizon Eka Putra. Rabu, (19/05/2021).
Omizon mengatakan, sitaan dari operasi KRYD dari CS yakni 1 sak plastik isi 3 liter cap tikus, 1 gelong ukuran 35 liter dan 20 liter, 1 gelong full 5 liter. 8 sak plastik isi cap tikus 600 mili liter serta 1 sak plastik isi cap tikus 4 liter.
Dan untuk jumlah sitaan berupa 10 botol aqua ukuran 600 ml isi full cap tikus, 10 sak plastik isi 10 Liter, 2 sak plastik isi 7 liter, 2 sak plastik isi 2 liter, serta 6 sak plastik isi cap tikus 10 liter.
“Sementara di Polsek Pulubala kami menyita 25 botol cap tikus dan 1 galon isi 5 liter. Intinya operasi ini kami lalukan untuk menciptakan suasana kondusif menjelang hari raya ketupat, juga menjauhkan masyarakat dari pengaruh miras, agar tidak terjadi pertengkaran yang bakal menuju ke kasus pembunuhan,”jelasnya.
Terakhir Kabag Ops mengimbau kepada masyarakat agar meninggalkan kebiasaan menkonsumsi barang terlarang tersebut, karena banyak mudaratnya daripada manfaatnya.
Reporter : Agil Mamu