PROSESNEWS.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota, menetapkan satu orang tersangka berinisial MR, warga Desa Iluta, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, terkait kasus dugaan penggelapan satu unit mobil.
MR resmi menyandang status tersangka tepat pada hari Rabu (4/10/23) kemarin, dan langsung menjalani masa tahanan selama dua puluh hari di rumah tahanan (Rutan) Mapolresta Gorontalo Kota.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, dalam kasus ini, pelaku awalnya mempunyai perjanjian kredit kendaraan melalui sebuah layanan pembiayaan, sejak bulan Juli tahun 2022 kemarin.
“Enam bulan berjalan sejak awal transaksi, pelaku lancar membayar angsuran. Memasuki bulan ke tujuh, pelaku mempunyai kebutuhan mendesak. Di sini dia menjual kendaraan yang sedang diangsur, tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan,” kata Kompol Leonardo Widharta.
Lanjutnya, dalam penjualan kendaraan tersebut, RM sempat menjualnya dengan proses keberlanjutan setoran oleh pembeli.
“Naas bagi RM, orang yang membeli kendaraan tersebut hanya merupakan bandit kendaraan, dan tidak pernah melanjutkan setorannya. Akibatnya, pihak pembiayaan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah,” tambah Leonardo.
Dalam kasus ini, MR dijerat dengan pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara.
“Kami masih akan mendalami kasus ini, apakah ada keterlibatan orang lain, yang coba mencari peruntungan secara ilegal,” pungkasnya.
Rep: Jun