PROSESNEWS.ID — Tiga warung nakal penyedia minuman keras (Miras) di Kota Gorontalo digeledah aparat Kepolisian berpakaian preman, Rabu (01/11) Pukul 20:00 WITA.
Penggeledahan tersebut berdasarkan keluhan warga, serta aktifitas jual beli pedagang yang hanya berlangsung diwaktu-waktu tertentu, guna menghindari pantauan pihak kepolisian.
Dari tiga warung tersebut, masing-masing beralamatkan di Kelurahan Limba UII, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, dan di Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita puluhan botol miras berbagai jenis, mulai dari cap tikus, hingga miras golongan A dan B.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, kegiatan kali ini merupakan kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan (KRYD), dalam meminimalisir angka penyakit masyarakat di Kota Gorontalo, sekaligus respon atas keluhan warga.
“Kita akan selalu aktif selama 24 jam setiap harinya. Jadi selama ada informasi dan keluhan warga, akan kita tindak lanjuti, sebagai bentuk pelayanan serta pemberian rasa nyaman kepada masyarakat,” kata Leonardo Widharta.
Dikatakan Leo, puluhan botol barang bukti yang disita polisi, langsung dibawa ke Mapolresta Gorontalo Kota, untuk dimusnahkan dalam waktu dekat.
Tidak hanya menyita barang bukti, polisi juga turut memberikan surat teguran kepada pemilik warung, agar tidak lagi memperjual belikan miras.
“Kalau masih kami dapati para pelaku ini menjajakan miras kepada warga, kami akan proses secara hukum,” pungkas Leonardo Widharta.
Reporter: Jun