Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemprov Gorontalo

Putusan GORR Inkrah, Tidak Ada Kerugian Negara Sebesar Rp. 43.3 Miliar

Arfandi by Arfandi
20 Mei 2021 18:24
in Pemprov Gorontalo
Kepala Biro Hukum Pemprov Gorontalo, Ridwan Hemeto

PROSESNEWS.ID – Kepala Biro Hukum Pemprov Gorontalo, Ridwan Hemeto menyatakan tidak ada kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi GORR mengacu pada Putusan Pengadilan Tipikor Kota Gorontalo, Senin (27/04/2021).

Menurutnya, jika masih ada yang sampai saat ini menyebut ada kerugian negara sebesar Rp. 43,3 Miliar dalam perkara GORR, berarti belum bisa menerima dan menghormati putusan pengadilan.

“Putusan perkara GORR sudah berkekuatan hukum tetap atau telah inkrah, disebut tidak ada kerugian negara sebesar RP. 43,3 Miliar sebagaimana putusan pengadilan, jadi silahkan hormati putusan pengadilan”. Jelasnya.

Ridwan meminta agar pihak-pihak yang belum bisa menerima putusan pengadilan tersebut diatas agar dapat mencontohi Gubernur Gorontalo yang sangat menjunjung tinggi proses peradilan yang selama ini ditunjukkan orang nomor satu di Gorontalo itu.

“Contohilah Pak Gubernur, meski tidak terlibat dalam perkara dugaan korupsi GORR, beliau menghargai proses hukum, dua kali Pak Gubernur hadir sebagai saksi dalam perkara GORR. Ini contoh baik dari seorang pemimpin, memberi teladan pada masyarakat”.

Hingga saat ini masih ada oknum-oknum yang terus menggiring opini bahwa memang benar telah terjadi kerugian negara dalam pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan GORR, Ridwan turut prihatin karena selama ini pihaknya sejak awal perkara terus menghormati jalannya perkara, sayangnya, saat putusan pengadilan keluar ada oknum yang tidak bisa menghormati proses hukum yang sudah berjalan.

“Sejak awal kami sangat menghormati proses hukum perkara GORR, sebaliknya saat putusan sudah inkrah, ada oknum yang tidak bisa menerima bahkan menghormati hasil putusan pengadilan yang jelas-jelas mengatakan tidak ada kerugian negara Rp. 43,3 Miliar”,ketusnya.

Terakhir, Ridwan mengajak kepada seluruh warga masyarakat agar menjadi warga negara yang baik dengan menghormati putusan pengadilan terkait perkara GORR.

“Jadilah warga negara yang baik, hormati putusan pengadilan”. tegasnya.

Tags: gorontaloGorrKasus GORRKerugian NegaraKorupsiRusli Habibie
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Wagub Idah Ajak Peserta KTNA Jelajahi Wisata Unggulan Gorontalo

by Editor
19 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie memperkenalkan berbagai potensi wisata, kuliner, dan keramahan masyarakat Gorontalo kepada peserta...

Sebuah Warkop di Isimu Terbakar, Kerugian Diperkirakan Capai Puluhan Juta Rupiah

by Editor
17 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Sebuah warung kopi (warkop) milik Munawir Dunggio yang berlokasi di Desa Isimu Raya, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, terbakar...

Kedatangan Peserta PENAS Dimulai, Riau Kirim 70 Delegasi ke Gorontalo

by Editor
16 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID - Sebanyak 70 orang delegasi Provinsi Riau untuk PENAS XVII mulai tiba di Gorontalo, Selasa (16/6/2026). Mereka rencananya akan...

Panitia Temu Jurnalis 2026

Sukses Gelar Temu Jurnalis 2026, Bukti Wartawan Gorontalo Solid

by Editor
14 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID - Dalam suasana penuh semangat, acara Temu Jurnalis yang berlangsung selama dua hari di Gorontalo resmi ditutup. Berbagai kegiatan...

Oplus_131072

Eko Baladraf Tambah Sertifikasi Nasional Kemenpora, Perkuat Pembinaan Combat Sport di Gorontalo

by Rijal Zulkarnaen
11 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pelatih Combat Sport Gorontalo, Moh Eko Wahyu Azhari N. Baladraf atau yang akrab disapa Coach Eko, kembali menorehkan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Antusias Tinggi, Berikut 5 Daerah yang Mendominasi Peserta PENAS XVII

by Editor
20 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Antusiasme peserta dari berbagai daerah mewarnai pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS) Tani Nelayan XVII Tahun 2026 yang digelar di...

Bapenda Provinsi Gorontalo Hadirkan Layanan Pajak di Gelaran PENAS Tani Nelayan XVII 2026

19 Jun 2026

Peserta PENAS Asal Kalimantan Utara Antusias Ikuti Pembukaan

20 Jun 2026

Wagub Idah Ajak Peserta KTNA Jelajahi Wisata Unggulan Gorontalo

19 Jun 2026

Dugaan Pencabulan di Gorut, Begini Penjelasan Dua Belah Pihak

14 Nov 2025

Sebuah Warkop di Isimu Terbakar, Kerugian Diperkirakan Capai Puluhan Juta Rupiah

17 Jun 2026

TERBARU

Antusias Tinggi, Berikut 5 Daerah yang Mendominasi Peserta PENAS XVII

20 Jun 2026

Peserta PENAS Asal Kalimantan Utara Antusias Ikuti Pembukaan

20 Jun 2026

Idah Syahidah Buka Rembug Utama KTNA 2026 di Gorontalo

19 Jun 2026

Bapenda Provinsi Gorontalo Hadirkan Layanan Pajak di Gelaran PENAS Tani Nelayan XVII 2026

19 Jun 2026

Wagub Idah Ajak Peserta KTNA Jelajahi Wisata Unggulan Gorontalo

19 Jun 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.