Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemprov Gorontalo

Putusan GORR Inkrah, Tidak Ada Kerugian Negara Sebesar Rp. 43.3 Miliar

Arfandi by Arfandi
20 Mei 2021 18:24
in Pemprov Gorontalo
Kepala Biro Hukum Pemprov Gorontalo, Ridwan Hemeto

PROSESNEWS.ID – Kepala Biro Hukum Pemprov Gorontalo, Ridwan Hemeto menyatakan tidak ada kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi GORR mengacu pada Putusan Pengadilan Tipikor Kota Gorontalo, Senin (27/04/2021).

Menurutnya, jika masih ada yang sampai saat ini menyebut ada kerugian negara sebesar Rp. 43,3 Miliar dalam perkara GORR, berarti belum bisa menerima dan menghormati putusan pengadilan.

“Putusan perkara GORR sudah berkekuatan hukum tetap atau telah inkrah, disebut tidak ada kerugian negara sebesar RP. 43,3 Miliar sebagaimana putusan pengadilan, jadi silahkan hormati putusan pengadilan”. Jelasnya.

Ridwan meminta agar pihak-pihak yang belum bisa menerima putusan pengadilan tersebut diatas agar dapat mencontohi Gubernur Gorontalo yang sangat menjunjung tinggi proses peradilan yang selama ini ditunjukkan orang nomor satu di Gorontalo itu.

“Contohilah Pak Gubernur, meski tidak terlibat dalam perkara dugaan korupsi GORR, beliau menghargai proses hukum, dua kali Pak Gubernur hadir sebagai saksi dalam perkara GORR. Ini contoh baik dari seorang pemimpin, memberi teladan pada masyarakat”.

Hingga saat ini masih ada oknum-oknum yang terus menggiring opini bahwa memang benar telah terjadi kerugian negara dalam pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan GORR, Ridwan turut prihatin karena selama ini pihaknya sejak awal perkara terus menghormati jalannya perkara, sayangnya, saat putusan pengadilan keluar ada oknum yang tidak bisa menghormati proses hukum yang sudah berjalan.

“Sejak awal kami sangat menghormati proses hukum perkara GORR, sebaliknya saat putusan sudah inkrah, ada oknum yang tidak bisa menerima bahkan menghormati hasil putusan pengadilan yang jelas-jelas mengatakan tidak ada kerugian negara Rp. 43,3 Miliar”,ketusnya.

Terakhir, Ridwan mengajak kepada seluruh warga masyarakat agar menjadi warga negara yang baik dengan menghormati putusan pengadilan terkait perkara GORR.

“Jadilah warga negara yang baik, hormati putusan pengadilan”. tegasnya.

Tags: gorontaloGorrKasus GORRKerugian NegaraKorupsiRusli Habibie
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Gubernur Gorontalo Ajak IKA SMANSA Perkuat Peran Atasi Anak Putus Sekolah

by Editor
28 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, mengajak Ikatan Keluarga Alumni (IKA) SMANSA Gorontalo untuk memperkuat sinergi dalam mendukung pembangunan daerah,...

Mantan Ketua DPRD Kabgor, STA Dijebloskan ke Sel Tahanan

by Editor
27 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID –Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, STA resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dugaan tindak pidana korupsi, pada Senin...

Rektor UNG Paparkan Potensi Kawasan Teluk Tomini di Marine Action Expo 2026

by Editor
27 Apr 2026
0

Rektor UNG Paparkan Potensi Kawasan Teluk Tomini di Marine Action Expo 2026 PROSESNEWS.ID, Jakarta – Rektor Universitas Negeri Gorontalo Prof....

Sekda Kabgor Hadiri HUT Gorut, Soroti Sinergi Daerah

by Editor
26 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dalam rangka peringatan Hari...

Gus Ipul Apresiasi Semangat Gusnar Dorong Program Presiden

by Editor
22 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Suasana penuh keakraban terlihat saat Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, bertemu Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI), Saifullah Yusuf,...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

by Editor
5 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo terus mengembangkan penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang oknum pengacara perempuan berinisial DUK....

Mudahkan Koordinasi Kegiatan Penas, Pemda Hadirkan Media Center

5 Mei 2026

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

4 Mei 2026

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026

Sejumlah Mantan Politisi PAN Dilantik sebagai Pengurus PSI Gorontalo

24 Apr 2026

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

TERBARU

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

5 Mei 2026

Mudahkan Koordinasi Kegiatan Penas, Pemda Hadirkan Media Center

5 Mei 2026

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

4 Mei 2026

Kelulusan Siswa SMAN 1 Limboto Diumumkan Secara Online Malam Ini

4 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.