Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Reskrim Polres Gorontalo Pastikan Kasus yang Melibatkan Pengacara Masuk Tahap Akhir

Editor by Editor
23 Jul 2026 12:09
in Ekonomi, Gorontalo, Headline

PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo mengungkapkan lenanganan kasus dugaan penipuan dalam pengurusan sertifikat tanah yang diduga melibatkan seorang oknum pengacara berinisial DUK masih terus berproses.

Sebelumnya, kasus itu menjadi sorotan setelah korban, Rahmuna Molou, warga Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, merasa kecewa dengan proses hukum yang tengah ditangani oleh Polres Gorontalo.

Dimana Rahmuna mempertanyakan perkembangan laporannya yang telah masuk ke Polres Gorontalo sejak September 2025. Hingga kini, korban mengaku belum memperoleh kepastian terkait penyelesaian perkara yang disebut menyebabkan kerugian sekitar Rp18,64 juta.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Maulana Rahman, menjelaskan, kasus saat ini masih penyidikan dan akan memasuki pemeriksaan ahli.

“Permohonan pemeriksaan ahli sudah kami ajukan kepada ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gorontalo. Hanya saja hingga saat ini jadwal pemeriksaannya belum ditetapkan, sehingga prosesnya sempat tertunda,” ujar Maulana.

Bersamaan dengan itu, Ia menegaskan, selain menunggu keterangan ahli, tidak ada kendala berarti dalam penyidikan perkara tersebut.

“Seluruh bukti-bukti sudah kami lengkapi. Tinggal menunggu keterangan ahli sebagai kelengkapan berkas. Setelah keterangan ahli diperoleh, berkas perkara akan segera kami kirimkan ke Kejaksaan untuk proses selanjutnya,” jelasnya.

Maulana memastikan penyidik berkomitmen mempercepat penyelesaian perkara agar korban memperoleh kepastian hukum.

“Kami akan terus melanjutkan proses ini agar seluruh fakta dapat terungkap secara jelas. Kami juga berupaya mempercepat tahapan pemeriksaan ahli sehingga penanganan perkara tidak berlarut-larut,” katanya.

Adapun dugaan intimidasi dari penyidik, kata Maulana, tidak akan mentoleransi apabila benar ditemukan tindakan yang menghambat proses penyidikan.

“Apabila memang benar ada dugaan intimidasi atau tindakan yang dilakukan oknum penyidik, silakan dilaporkan dengan disertai bukti-bukti yang cukup. Saya tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang dapat menghalangi proses penyidikan. Masyarakat juga dapat melaporkannya melalui Propam apabila memiliki bukti,” tegasnya.

Ia menambahkan, Polres Gorontalo berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan berkeadilan kepada masyarakat. Menurutnya, pengawasan dari masyarakat juga menjadi bagian penting untuk mendorong optimalnya kinerja kepolisian.

ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Gorontalo Karnaval Karawo 2026 Berlangsung Meriah

by Editor
12 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Gorontalo Karnaval Karawo (GKK) 2026 berlangsung meriah di Jalan John Aryo Katili, Kota Gorontalo, pada Sabtu (12/9/2026). Ratusan...

Sultan Kalupe Sebut Karnaval Karawo Harus Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

by Editor
12 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga (Disparekrafpora) Provinsi Gorontalo, Sultan Kalupe, menegaskan bahwa Gorontalo Karnaval Karawo...

Gusnar Ismail Sebut HARFEST 2026 Jadi Momentum Dongkrak UMKM dan Ekonomi Gorontalo

by Editor
12 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menghadiri opening ceremony Hulondalo Art & Craft Festival (HARFEST) 2026 yang digelar di GPCC...

Pria Mabuk Mengamuk di RS Siti Khadijah, Nakes Jadi Sasaran

by Editor
12 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Tim URC Polresta Gorontalo Kota bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial JT (49) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap...

PJS Gorontalo Kecam Oknum Ngaku Wartawan Ngamuk di Rumah Sakit Sitti Khadijah

by Editor
12 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID -  Dunia pers tidak boleh dijadikan tempat berlindung bagi arogansi. Profesi wartawan bukan tameng untuk mengamuk, bukan senjata untuk...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Meteor Meledak di Langit Gorontalo? Ini Penjelasan Fenomena Airburst

by Rijal Zulkarnaen
12 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Kilatan cahaya terang yang melintas di langit Gorontalo pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar tengah malam, disusul suara...

Gorontalo Digemparkan Kilatan Cahaya Misterius dan Dentuman Tengah Malam

12 Sep 2026

Keributan di RS Sitti Khadijah Gorontalo Berujung Laporan Polisi

12 Sep 2026

Kilatan dan Dentuman di Gorontalo, Begini Cara Meteor Terjadi

12 Sep 2026
Foto: Istimewa

IJTI Gorontalo Kecam Oknum Ngaku Jurnalis Ngamuk di RS Siti Hadijah, Tegaskan Jurnalis Tidak Boleh Rangkap Profesi

12 Sep 2026
Foto: Istimewa

PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

12 Sep 2026

TERBARU

Gorontalo Karnaval Karawo 2026 Berlangsung Meriah

12 Sep 2026

Sultan Kalupe Sebut Karnaval Karawo Harus Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

12 Sep 2026

Gusnar Ismail Sebut HARFEST 2026 Jadi Momentum Dongkrak UMKM dan Ekonomi Gorontalo

12 Sep 2026

Pria Mabuk Mengamuk di RS Siti Khadijah, Nakes Jadi Sasaran

12 Sep 2026

PJS Gorontalo Kecam Oknum Ngaku Wartawan Ngamuk di Rumah Sakit Sitti Khadijah

12 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.