PROSESNEWS.ID – Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo inisial IPH, ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah, pada 13 Juli 2022.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Gorontalo AKBP Fahmudin menjelaskan, kejadian berawal pada tahun 2019, ketika Pemerintah Kabupaten Gorontalo memberikan dana hibah kepada KONI sebesar Rp. 1.500.000.000. Anggaran tersebut tentunya akan digunakan pada kegiatan 5 cabang olahraga.
“Namun, ketika sudah diberikan penggunaan dana hibah ini tidak sesuai dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 357.030.050,”
“Mendengar adanya ketidaksesuaian NPHD, tersangka memerintahkan bendahara umum KONI periode 2016-2020, membuat pertanggungjawaban berdasarkan bukti-bukti pengeluaran yang tidak sesuai,” jelas AKBP Fahmudin, saat melakukan konferensi pers, Rabu (10/08/2022).
Alhasil, diungkapkan AKBP Fahmudin, dana hibah yang tidak sesuai itu, terjadi akibat digunakan oleh tersangka IPH untuk kepentingan pribadi. Seperti, meminjam dana hibah sebesar Rp. 100.000.000, menebus mobil pribadinya sebesar Rp. 70.000.000, membiayai perjalanan Musisi Seniman Gorontalo (MSG) pergi ke Palu dalam rangka pembukaan Cafe milik tersangka.
“Tersangka juga pernah menggunakan dana hibah untuk kegiatan pembuatan video clip, senilai Rp. 1.000.000 sampai Rp. 5.000.000 untuk beberapa pengambilan, dan penggunaan dana kegiatan MSG dibeberapa lokasi sekitar Rp. 250.000.000,” ungkapnya
Bukan hanya itu, lanjut AKBP Fahmudin, tersangka IPH juga pernah menerima dana dari hasil sewa sound sistem tanpa sepengetahuan dari pengurus KONI lainnya. Sehingga, dari bukti-bukti itu IPH ditetapkan tersangka dan pada 01 Agustus 2022 dilakukan pemeriksaan.
“Sesuai surat perintah penahanan dari Tipidkor, akan dilakukan penahanan terhadap tersangka dari 01 Agustus 2022 sampai 20 Agustus 2022 di Rutan Polda Gorontalo, karena masih akan dikembangkan lagi…”
“Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana, dengan pidana penjara paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tandasnya.
Reporter : Reza Saad