Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Rugikan Negara Ratusan Juta, Ketua Koni Kabupaten Gorontalo Resmi Ditahan

Editor by Editor
11 Agu 2022 17:59
in Gorontalo, Kriminal

PROSESNEWS.ID – Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo inisial IPH, ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah, pada 13 Juli 2022.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Gorontalo AKBP Fahmudin menjelaskan, kejadian berawal pada tahun 2019, ketika Pemerintah Kabupaten Gorontalo memberikan dana hibah kepada KONI sebesar Rp. 1.500.000.000. Anggaran tersebut tentunya akan digunakan pada kegiatan 5 cabang olahraga.

“Namun, ketika sudah diberikan penggunaan dana hibah ini tidak sesuai dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 357.030.050,”

“Mendengar adanya ketidaksesuaian NPHD, tersangka memerintahkan bendahara umum KONI periode 2016-2020, membuat pertanggungjawaban berdasarkan bukti-bukti pengeluaran yang tidak sesuai,” jelas AKBP Fahmudin, saat melakukan konferensi pers, Rabu (10/08/2022).

Alhasil, diungkapkan AKBP Fahmudin, dana hibah yang tidak sesuai itu, terjadi akibat digunakan oleh tersangka IPH untuk kepentingan pribadi. Seperti, meminjam dana hibah sebesar Rp. 100.000.000, menebus mobil pribadinya sebesar Rp. 70.000.000, membiayai perjalanan Musisi Seniman Gorontalo (MSG) pergi ke Palu dalam rangka pembukaan Cafe milik tersangka.

“Tersangka juga pernah menggunakan dana hibah untuk kegiatan pembuatan video clip, senilai Rp. 1.000.000 sampai Rp. 5.000.000 untuk beberapa pengambilan, dan penggunaan dana kegiatan MSG dibeberapa lokasi sekitar Rp. 250.000.000,” ungkapnya

Bukan hanya itu, lanjut AKBP Fahmudin, tersangka IPH juga pernah menerima dana dari hasil sewa sound sistem tanpa sepengetahuan dari pengurus KONI lainnya. Sehingga, dari bukti-bukti itu IPH ditetapkan tersangka dan pada 01 Agustus 2022 dilakukan pemeriksaan.

“Sesuai surat perintah penahanan dari Tipidkor, akan dilakukan penahanan terhadap tersangka dari 01 Agustus 2022 sampai 20 Agustus 2022 di Rutan Polda Gorontalo, karena masih akan dikembangkan lagi…”

“Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana, dengan pidana penjara paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tandasnya.

Reporter : Reza Saad

Tags: Ketua Koni GorontaloKoni GorontaloKorupsi KoniPOLDA GORONTALO
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Dit Samapta Polda Gorontalo Kembali Amankan Ratusan Botol Miras dan Bubarkan Balap Liar

by Editor
14 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Samapta Polda Gorontalo kembali menggelar Patroli Perintis Presisi guna mencegah kejahatan jalanan dan penyakit masyarakat. Patroli tersebut...

Satgas PPKPT UNG Perkuat Sinergi dengan Polda Gorontalo untuk Cegah Kekerasan di Kampus

by Editor
12 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID - Upaya menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan terus dilakukan Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Salah satunya...

Usai Jadi Tersangka Hak Cipta, Kuhu Masih Dihantui Kasus Lain

by Editor
14 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID - Polda Gorontalo secara resmi menetapkan ZH alias Kuhu sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta. Penetapan status...

Pelanggaran Hak Cipta, Konten Kreator Kuhu Resmi Berstatus Tersangka

by Editor
13 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo secara resmi menetapkan seorang konten kreator berinisial ZH sebagai tersangka dalam...

Laporan Penganiayaan Anggota DPR di Gorontalo Dicabut

by Editor
16 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, akhirnya berakhir damai. Didampingi Wakil Ketua DPR...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Banjir Terjang Desa Barakati, Puluhan Warga Batudaa Terdampak

by Editor
15 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID — Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Kecamatan Batudaa mengakibatkan banjir di Dusun Hungayo, Desa Barakati, Kecamatan Batudaa,...

Ruang Hidup Kian Terdesak, Suku Bajo Tilamuta Bangun Sekolah Advokasi Pesisir

16 Mei 2026

Dugaan Pencabulan di Gorut, Begini Penjelasan Dua Belah Pihak

14 Nov 2025

Kabur Aja Dulu dalam Kacamata Sosiologi, Jalan Keluar atau Lari dari Masalah?

22 Feb 2025

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026

Jadi Korban Pengeroyokan Saat Menagih Utang, Warga Kabgor Lapor Polisi

14 Mei 2026

TERBARU

Penelitian UNG Ungkap Begadang dan Stres Akademik Picu Gangguan Konsentrasi Mahasiswa

16 Mei 2026

Ruang Hidup Kian Terdesak, Suku Bajo Tilamuta Bangun Sekolah Advokasi Pesisir

16 Mei 2026

Banjir Terjang Desa Barakati, Puluhan Warga Batudaa Terdampak

15 Mei 2026

Haris Tome Resmi Pimpin BPD se-Kabupaten Gorontalo melalui ABPEDNAS

14 Mei 2026

Jadi Korban Pengeroyokan Saat Menagih Utang, Warga Kabgor Lapor Polisi

14 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.