PROSESNEWS.ID — Terkait sejumlah polemik yang dialami tersangka kerusuhan Pohuwato, akhirnya pihak Polda Gorontalo memberikan penjelasan.
Pasalnya, setelah sejumlah terduga dalang dari kerusuhan Pohuwato ditetapkan sebagai tersangka pada (29/9/23) lalu, pihak kuasa hukum dari tersangka RS dan sejumlah tahanan lainnya, tidak diberikan salin Berita Acara Penyelidikan (BAP) oleh pihak kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Reskrimum Polda Gorontalo Kombespol Nur Santiko mengatakan, prosedur untuk memperoleh salinan BAP harus dilakukan secara tertulis oleh penasehat hukum kepada pihak penyidik.
“Tidak bisa serta merta datang langsung minta, karena saya juga baca prosedurnya. Jadi datangi kepenyidik, ‘pak, saya sebagai PH ini surat penunjukannya, untuk pendampingan hukum saya minta salinan BAPnya’ begitu, jadi diajukan secara tertulis,” jelas Kombespol Santiko pada Jumat (07/10/2023).
Selain itu, terkait larangan keluarga untuk menjenguk para tersangka, Kombespol Nur menyatakan, keluarga dapat berkoordinasi dengan pihak penyidik yang bertanggungjawab dalam proses pemeriksaan tersangka.
“Silahkan hubungi penyidik, itu bisa 1 sampai 2 jam nanti ngobrolnya, bebas, yang penting hubungi penyidikya terlebih dahulu,” terangnya.
Pihak Mapolda Gorontalo menegaskan proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan hak-hak para tersangka akan dijamin.
Penjelasan ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran yang muncul terkait proses hukum yang sedang berlangsung.
Reporter: Pian N Peda