PROSESNEWS.ID – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, memberikan peringatan keras kepada pemilik rumah makan dan restoran yang enggan membayar pajak daerah. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas, termasuk sanksi pidana, akan diterapkan jika kewajiban pajak tidak dipenuhi.
“Banyak rumah makan yang tidak mau membayar pajak daerah. Jika pajak ini tidak disetorkan ke kas daerah, maka itu masuk kategori pidana,” ujar Adhan Dambea saat diwawancarai usai membuka Festival Green Tumbilotohe pada Kamis (20/3/2025) malam, di halaman rumah jabatan Wali Kota Gorontalo.
Adhan menekankan, dirinya akan turun langsung untuk memastikan kepatuhan para pengusaha rumah makan terhadap aturan pajak. Menurutnya, penindakan tegas terhadap satu atau dua rumah makan yang melanggar dapat menjadi contoh bagi yang lain agar lebih patuh terhadap regulasi.
“Saya akan turun langsung dan menindak tegas rumah makan yang tidak taat aturan. Jika ada satu atau dua rumah makan yang melanggar, kami akan tindak sebagai contoh agar yang lain patuh,” tegasnya.
Lebih lanjut, mantan anggota DPRD Provinsi Gorontalo ini menjelaskan, pajak yang harus disetorkan oleh pemilik rumah makan sebenarnya bukan berasal dari mereka sendiri, melainkan dari konsumen yang membeli makanan dan minuman di tempat usaha mereka.
“Mereka hanya pemungut. Jadi, salah mereka apabila tidak menyetorkannya ke daerah,” ujarnya.
Selain pajak rumah makan, Adhan Dambea juga menyoroti pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi daerah lainnya. Menurutnya, pajak dan retribusi tersebut berperan penting dalam mendukung pembangunan Kota Gorontalo.
Pemerintah Kota Gorontalo berkomitmen untuk memperkuat pengawasan dan menerapkan sanksi bagi pelanggar sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.