PROSESNEWS.ID – Upaya penutupan pasar hewan milik Umar Mootalu yang terletak di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), berujung ketegangan dengan sejumlah pedagang. Insiden tersebut terjadi pada Rabu (14/05/2025).
Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti alasan di balik penutupan pasar tersebut. Meskipun tidak menimbulkan bentrokan fisik, terjadi ketegangan antara petugas Satpol PP dan para pedagang yang merasa keberatan.
Pemilik pasar, Umar Mootalu, saat dimintai keterangan mengaku belum mengetahui alasan jelas terkait penutupan tersebut. Ia menyatakan bahwa tidak ada pemberitahuan resmi sebelumnya.
Salah satu pedagang dari kalangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Marlian Abdurahman, turut terlibat dalam ketegangan tersebut. Ia mengungkapkan kekesalannya atas penutupan mendadak yang dilakukan oleh pihak Satpol PP.
“Lillahi taa’la saya smo siram dengan kuah bugis, drank tidak tau ini dari jam tiga ada ba masak baru drank datang mo tutup,” ungkap Marlian dengan nada emosi.
Akibat penolakan dari para pedagang dan masyarakat yang menyaksikan kejadian itu, sebuah mobil operasional milik Satpol PP bahkan sempat diangkat dan digeser dari pintu masuk kandang oleh warga.
Sementara itu, Kepala Bidang Satpol PP, Najamuddin Ar Hamzah, ketika dimintai klarifikasi tidak memberikan penjelasan rinci mengenai dasar hukum atau alasan penutupan pasar tersebut.
“Oh, bukan perintah bupati. Sory bukan inisiatif Satpol PP, ini sudah kesepakatan,” katanya singkat.
Ketika ditanya lebih lanjut soal bentuk kesepakatan yang dimaksud dan siapa saja pihak yang terlibat, Najamuddin tidak memberikan jawaban yang jelas. Ia terus mengulang pernyataan bahwa penutupan tersebut merupakan “kesepakatan”.