PROSESNEWS.ID – Polemik terkait lahan Pasar Hewan Pulubala, yang saat ini dikelola oleh Rony Harun, kembali mencuat. Kali ini, pemilik lahan memasang sebuah baliho besar di lokasi pasar sebagai bentuk protes atas penggunaan lahan yang diduga tanpa izin. Kejadian ini terjadi pada Selasa (27/05/2025).
Pasar hewan tersebut sebelumnya dibuka berdasarkan rekomendasi dari Kepala Desa Tridarma, Aten Momiyyo, yang mengusulkan lokasi itu sebagai lahan pasar. Namun, seiring berjalannya waktu, muncul dugaan bahwa lahan yang digunakan adalah milik pribadi yang penggunaannya tidak pernah dikonfirmasi kepada pemilik aslinya.
Prof. Hamzah Mahmud, yang mengaku sebagai pemilik sah lahan tersebut, menyatakan kekecewaannya atas pengelolaan pasar yang dilakukan tanpa sepengetahuannya.
“Iyaa itu siapa yang merekomendasikan? Kenapa tidak ada konfirmasi kepada saya,” jelasnya pada Rabu malam (21/05).
Sebagai bentuk protes, pihaknya kemudian memasang baliho yang bertuliskan, “Tanah ini milik Prof. Dr. H. Hamza Machmoed, M.A. berdasarkan SK tanah milik No: 14 / IX / SKTM / 1980”.
Pemasangan baliho tersebut menjadi penanda bahwa hingga saat ini, persoalan status lahan Pasar Hewan Pulubala belum menemui titik terang. Sengketa antara pengelola pasar dan pemilik tanah terus bergulir, dan publik kini menanti kejelasan serta penyelesaian dari pihak-pihak terkait.