PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, terus mengoptimalkan pendataan pemilih ditengah wabah covid-19. Untuk mencegah penyebaran covid-19, KPU Pohuwato membekali Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dengan Alat Pelindung Diri (APD).
Sedikitnya, ada 298 PPDP yang diberikan APD, selama proses tahapan pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Pohuwato. Bukan hanya itu saja, APD ini juga nantinya akan digunakan PPDP pada saat melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit), yang akan dimulai tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.
Komisioner KPU Kabupaten Pohuwato Divisi Perencanaan Firman Ikhwan menuturkan, hal itu dilakukan sebagai mana tertuang dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d angka 2 PKPU Nomor 6 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam aturan itu menyebutkan, PPDP yang sedang melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit), menggunakan APD berupa masker sarung tangan sekali pakai dan pelindung wajah/face shield.
Tentunya, APD yang diberikan harus sesuai dengan standar Gugus Tugas Covid-19. APD ini juga kata Firman, akan segera didistribusi secara bertahap sejak tanggal 11 Juli sampai dengan 14 Juli 2020.
Menurutnya, sangat penting PPDP dibekali dengan alat pelindung diri. Apalagi dengan kondisi Covid-19 saat ini. Nantinya, PPDP ketika melakukan pencoklitan, bekerja dengan nyaman dan sesuai dengan standar kesehatan.
“Menghadapi kondisi covid-19 ini, tetunya kita KPU Pohuwato wajib untuk beradaptasi dengan kondisi ini. Dengan mengupayakan langkah-langkah ekstra untuk menghindari segala kemungkinan terburuk akibat covid-19,” bebernya. (rls)