PROSESNEWS.ID – Kasat Lantas Polres Gorontalo, AKP Dedik Agus Purwanto, membenarkan peristiwa Kecelakaan Lalu Lintas (Laka lantas) di Jl. A Wahab, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, pada Minggu, (28/02/2021).
Di mana, dalam peristiwa tersebut, melibatkan 2 (dua) kenderaan mobil. Masing-masing Mobil truck Pemadam Kebakaran (Damkar), dan 1 (satu) unit mobil Mini Bus, jenis Datsun bernomor Polisi DM 1423 AK.
“Mobil damkar melaju dari arah Kota menujuh ke arah Limboto. Begitu juga dengan mobil Datsun. Mereka satu jalur,” ungkap Dedik Agus Purwanto, saat ditemui media di ruang kerjanya. Senin, (01/03/2021).
Dijelaskannya, terjadinya peristiwa tersebut, lantaran pengemudi mobil Datsun tidak fokus dan tidak mendengar ada suara sirene emergency pemadam dari arah belakang sedang melaju.
“Maka terjadilah insiden yang tidak diinginkan tersebut. Akibatnya pengemudi mobil Datsun yang berisikan satu orang itu, mengalami luka lecet. Kerugian materil sekitar tiga puluh juta,” paparnya.
Dedik mengatakan, pihak mobil Datsun yang berinisial FJ asal kota barat, sudah mengakui kesalahannya. Begitu juga dengan pihak dari pemadam kebakaran. Di mana keduanya tidak akan saling menuntut.
Dijelaskannya pula, bahwa pihaknya sudah melakukan restorasi justice, agar kedua belah pihak merasa adil dan tidak saling merasa dirugikan satu sama lain.
“Saat ini sudah dibuatkan pernyataan masing-masing pihak (untuk tidak keberatan). Dan mobil mereka juga sudah kami kembalikan,” jelasnya.
Kasat lantas Polres Gorontalo ini pun, berpesan, jika bertemu dengan mobil Pemadam Kebakaran, Ambulance, Polisi, dan lain sebagainya, terutama mobil yang membunyikan sirene, itu harus diprioritaskan.
“Karena mungkin mereka dalam keadaan emergency. Dan itu semua sudah di atur dalam UUD LLAJ Pasal 113 ayat (1),” pungkasnya
Reporter : Agil Mamu