PROSESNEWS.ID – Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menegaskan akan menindak tegas usaha tempat hiburan malam atau karaoke yang menjual minuman keras (Miras).
Hal itu disampaikannya usai rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Gorontalo tahun 2024 di kantor DPRD pada Selasa (09/04/2025).
Sofyan mengatakan, tidak akan melarang tempat karaoke. Namun, harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Di semua kecamatan yang melakukan kegiatan tidak sesuai rekomendasi akan saya tarik,” tegas Sofyan.
Politisi Nasdem itu juga mengatakan dalam setiap rekomendasi atau surat ijin yang dikeluarkan terhadap pelaku usaha karaoke, tidak diperbolehkan menjual miras dan juga menyediakan Lady Companion (LC).
“Room karaoke boleh. tapi, jangan ada LC dan miras. ketika ada itu maka mereka menyalahi ketentuan perijinan,” tambahnya.
Bersamaan dengan itu, sikap tegasnya ini telah dibuktikan dengan menutup delapan tempat karaoke yang ada di Kecamatan Tolangohula kerena telah melanggar aturan.
“Saya sudah perintahkan Kesbang untuk menarik rekom. karena disitu sudah ada miras dan juga sudah ada LC,” pungkasnya.
Reporter: Pian N. Peda