PROSESNEWS.ID – Team Pandawa Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim), Polres Gorontalo. Berhasil membekuk, pelaku pencurian Heandphone (Hp), yang berinisial MN (28). Jum’at, (21/02/2020).
Kasus ini terungkap, saat pelaku menjual Hp hasil curiannya ke salah satu warga. Karena curiga, warga yang ditawari ini pun melapor kepada Polisi setempat, melalui nomor telpon Piket Reskrim.
Hanya berselang beberapa menit, tim Pandawa Reskrim datang di (Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dan langsung menangkap pelaku yang saat itu, sementara bertransaksi dengan warga.
Polisi menjelaskan, awalnya modus yang dilakukan pelaku saat akan memangsa korbannya, yaitu meminta pertemanan terlebih dahulu. Melalui akun Facebook.
“Jika sudah berteman, pelaku akan mengajak mangsanya untuk ketemuan. Lalu meminjam Hp mangsa dan berpura-pura menelpon temannya. Jika, sudah dikuasainya Hp tersebut makan akan dibawah lari,” jelas Polisi
Sejak 5 Februari 2020, sudah ada salah satu warga yang melapor kehilangan sebuah Heandphone. Dan pelaku mengaku sudah 4 kali mencuri dengan modus yang sama.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Gorontalo, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.